Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA menjaga dan melindungi perkembangan satwa liar, 12 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus) secara langsung dilepasliarkan ke habitatnya yang berada di Nusa Gede Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (12/8).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, 3 kukang jawa dilepasliarkan ke habitatnya di Nusa Gede Panjalu, Kecamatan Panjalu, dan 9 ekor di kawasan esensial. Pelepasan itu, merupakan rangkaian untuk menghidupkan kembali eksistensi Nusa Gede Panjalu sebagai kawasan Cagar Alam Koorders yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat.
"Saya pernah bertugas selama 7 tahun berada di Panjalu sebagai Sekretaris Camat (Sekmat) hingga kami telah mendengar kawasan Cagar Nusa Gede Panjalu memang selama itu telah dikenal masyarakat merupakan Cagar alam tertua di Indonesia. Namun, pelepasan hewan yang dilakukannya bagi setiap orang harus memiliki keinginan terutamanya memelihara, merawat dan melestarikan," katanya, Jumat (13/8/2021).
Ia mengatakan, sudah selayaknya sekarang ini untuk memelihara merawat dan melestarikan hewan liar dan berharap masyarakat dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hewan agar dapat berkembang biak. Karena, kukang jawa merupakan satwa endemik yang berada di Indonesia. Saat ini kondisinya terancam punah disebabkan perburuan untuk diperjualbelikan.
"Kami bangga sekali apalagi kita sama-sama telah melepas kukang hewan langka sebagai primata yang dilindungi oleh negara, mohon agar masyarakat supaya bisa menjaganya dan supaya hewan tersebut bisa berkembang biak di habitatnya," ujarnya.
Sementara, Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) merilis jumlah kukang yang ditawarkan di tujuh pasar berada di empat kota besar setiap tahunnya. Jumlahnya mencapai 200-250 individu. Pelepasliaran belasan kukang jawa tersebut, dilakukannya bersama Dirjen Konservasi SDAE Kementerian LHK, Kepala Balai Besar KSDA Jabar, Wakil Bupati Ciamis, Ketua DPRD, Ketua Dewan Kebudayaan dan masyarakat setempat. (AD/OL-10)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Siti juga menekankan bahwa semua burung yang dilepasliarkan telah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat dan menjalani proses habituasi di kawasan Kebun Raya Indrokilo.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin.
Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Jamartin Sihite mengatakan 300 lebih orang utan yang saat ini sedang Dalam masa perawatan menunggu pelepasliaran.
Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan Hutan Lindung yang berada di bawah pengelolaan KPH III Langsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved