Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tuban Masuk PPKM Level 3, Pasar Tradisional Diperketat

M Yakub
04/8/2021 21:03
Tuban Masuk PPKM Level 3, Pasar Tradisional Diperketat
Pasar tradisional di Tuban.(MI/Ahmad Yakub.)

PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membuka kembali pasar tradisional dengan kapasitas 50%. Ini dijalankan setelah status Kabupaten Tuban turun dari Zona PPKM Level 4 ke 3.

Meski demikian warga yang hendak ke pasar diminta untuk taat protokol kesehatan. Pemkab juga mendirikan posko di pasar tradisional untuk memastikan warga yang hendak ke pasar menerapkan prokes.

Keputusan Pemkab Tuban ini merujuk Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 hingga Level 1 yang berlaku untuk Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, untuk pemberlakuan PPKM mulai 3 hingga 9 Agustus, Kabupaten Tuban masuk pada Level 3.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membuka kembali kegiatan ekonomi selama PPKM Level 4 yang dilaksanakan di Pasar Baru Tuban, Selasa (3/8). Bupati berterima kasih kepada seluruh pihak atas sinergi dan kerja sama yang dilakukan dalam penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Tuban.

Meski telah memberlakukan PPKM Level 3, terang dia, warga tetap diingatkan agar seluruh pihak tidak terlena dengan hal ini. Menaati protokol kesehatan masih menjadi kunci utama agar Kabupaten Tuban segera terbebas dari pandemi covid-19.

Baca juga: Ribuan Ibu Hamil di Kota Cimahi Siap Divaksinasi Covid-19

Ia juga menegaskan pengetatan masih akan dilakukan, seperti pembatasan 50% untuk pengunjung pasar dan jam malam tetap berlaku pukul 20.00 WIB, termasuk pemadaman lampu jalan. "Ini masih perlu kami ketatkan, biar cepat kelar pandeminya. Tapi untuk makan di tempat, saya lebih mengimbau masyarakat agar tetap dibungkus saja atau drive thru," jelasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya