Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Terapkan PPKM Level 4, Kota Sukabumi Beri Kelonggaran

Benny Bastiandy
27/7/2021 17:20
Terapkan PPKM Level 4, Kota Sukabumi Beri Kelonggaran
Kota Sukabumi, Jawa Barat, beri kelonggaran pada penerapan PPKM Level IV.(MI/Benny Bastiandy)

UNSUR Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menindaklanjuti diterapkannya kembali kebijakan PPKM lanjutan mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Kota Sukabumi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24/2021 masih berkriteria PPKM Level 4.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menuturkan meskipun masih berkriteria PPKM Level 4, tetapi terdapat berbagai kelonggaran dibanding PPKM sebelumnya. Namun, sebut Fahmi, bukan berarti kelonggaran tersebut warga bebas beraktivitas.

"Masih terdapat berbagai pembatasan. Penerapan protokol kesehatan masih jadi yang utama," kata Fahmi, Selasa (28/7).

Kelonggaran tersebut, kata Fahmi, tak terlepas untuk menggeliatkan kembali sektor perekonomian masyarakat. Di antaranya para PKL atau pedagang yang dalam aturan sebelumnya tidak boleh berdagang, tapi pada PPKM Level 4 yang dilonggarkan itu sudah bisa kembali berjualan.

Selanjutnya pertokoan nonesensial juga boleh buka hanya tetap dilakukan pembatasan-pembatasan di antaranya jam operasional. Contohnya PKL dan warteg dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan pertokoan boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.

Sementara yang lainnya seperti pembelajaran, sektor esensial, dan industri masih sama dengan aturan sebelumnya termasuk ruang terbuka publik. Intinya, berdasarkan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 terkait pertokoan dan PKL boleh buka dengan pembatasan dari jam operasional.

"Perlu dicatat, Kota Sukabumi masih berada pada zona merah covid-19. Jadi bukan berarti pelonggaran ini masyarakat bebas beraktivitas. Semuanya tetap dibatasi," tegas Fahmi.

Pengetatan lainnya, kata Fahmi, Forkopimda Kota Sukabumi bersepakat sebagaimana arahan dari pemerintah pusat adanya pengetatan yang berkaitan dengan arus lalu lintas. Polres Sukabumi Kota masih memberlakukan penyekatan ruas-ruas jalan yang didasari pada pertimbangan kepadatan mobilitas masyarakat.

"Kami terus sosialisasikan penerapan PPKM Level 4 zona merah ini kepada
masyarakat," tuturnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya