Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
UNSUR Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menindaklanjuti diterapkannya kembali kebijakan PPKM lanjutan mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Kota Sukabumi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24/2021 masih berkriteria PPKM Level 4.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menuturkan meskipun masih berkriteria PPKM Level 4, tetapi terdapat berbagai kelonggaran dibanding PPKM sebelumnya. Namun, sebut Fahmi, bukan berarti kelonggaran tersebut warga bebas beraktivitas.
"Masih terdapat berbagai pembatasan. Penerapan protokol kesehatan masih jadi yang utama," kata Fahmi, Selasa (28/7).
Kelonggaran tersebut, kata Fahmi, tak terlepas untuk menggeliatkan kembali sektor perekonomian masyarakat. Di antaranya para PKL atau pedagang yang dalam aturan sebelumnya tidak boleh berdagang, tapi pada PPKM Level 4 yang dilonggarkan itu sudah bisa kembali berjualan.
Selanjutnya pertokoan nonesensial juga boleh buka hanya tetap dilakukan pembatasan-pembatasan di antaranya jam operasional. Contohnya PKL dan warteg dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan pertokoan boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara yang lainnya seperti pembelajaran, sektor esensial, dan industri masih sama dengan aturan sebelumnya termasuk ruang terbuka publik. Intinya, berdasarkan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 terkait pertokoan dan PKL boleh buka dengan pembatasan dari jam operasional.
"Perlu dicatat, Kota Sukabumi masih berada pada zona merah covid-19. Jadi bukan berarti pelonggaran ini masyarakat bebas beraktivitas. Semuanya tetap dibatasi," tegas Fahmi.
Pengetatan lainnya, kata Fahmi, Forkopimda Kota Sukabumi bersepakat sebagaimana arahan dari pemerintah pusat adanya pengetatan yang berkaitan dengan arus lalu lintas. Polres Sukabumi Kota masih memberlakukan penyekatan ruas-ruas jalan yang didasari pada pertimbangan kepadatan mobilitas masyarakat.
"Kami terus sosialisasikan penerapan PPKM Level 4 zona merah ini kepada
masyarakat," tuturnya. (OL-15)
GELIAT ekonomi  syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Beras premium kelas I yang sebelumnya Rp14.400 per kg menjadi Rp15.200 per kg dan beras premium kelas II naik dari Rp 14 ribu kg menjadi Rp14.800 per kg
Menurut BMKG, gempa Sukabumi itu berada di 7.62 LS dan 106.41 BT, 71 kilometer dari barat daya Kabupaten Sukabumi, atau tepatnya ada di 26 kilometer laut.
POLRES Sukabumi menangani kasus kematian anak Nizam Syafei anak yang diduga meninggal karena kekerasan dari ibu tirinya. Ibu korban minta ayahnya ikut diproses hukum akibat kelalaian
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Layanan pengaduan ke akun media sosialnya baik Instagram maupin Tiktok akan ditampung dan ditindaklanjuti.
Pergerakan tanah di wilayah itu berdampak terhadap 10 kepala keluarga. Saat ini, mayoritas penyintas mengungsi di rumah kerabat, bahkan ada yang menyewa atau mengontrak rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved