Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejati Tambah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank Jogja

Agus Utantoro
23/7/2021 07:45
Kejati Tambah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank Jogja
Ilustrasi(dok.website kejati DIY)

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PD BPR Bank Jogja yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp27 miliar.

Asisten Intelejen Kejati DIY Ardiansyah, mengatakan ketiga tersangka tersebut berasal dari internal bank. Yakni, AW (kepala kantor), EK (kasi kredit), dan LPA (marketing). Mereka adalah karyawan yang berkaitan langsung dengan pencairan kredit.

"Kami belum melakukan penahanan terhadap ketiganya," ujar Ardiansyah, saat Penyampaian Kinerja 2021 Kejati DIY di Yogyakarta, kemarin.

Sedangkan dua orang lainnya yang berasal dari luar bank, adalah KV dan FE. Keduanya, jelasnya sudah ditahan di Rutan Wirogunan Yogyakarta.

Lebih lanjut dikatakan, kasus ini berawal dari penandatanganan naskah kesepahaman (MoU) antara PD BPR Bank Jogja dengan perusahaan tempat KV dan FE bekerja pada 15 Agustus 2019 lalu. Dalam kesepakatan ini bank akan mengucurkan kredit untuk 168 karyawan yang dipimpin KV dengan besaran Rp100 hingga Rp200 juta setiap orang dengan cara pembayaran potong gaji.

Namun dalam perjalanannya ternyata 162 diantaranya macet. Setelah dilakukan pengusutan ternyata kredit tersebut fiktif.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus tersangka KV dikenakan pula dakwaan terkait dengan  Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-13)

Baca Juga: BNPB Kembali Distribusikan Masker di Tiga Titik di Jakarta

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya