Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Brebes menciduk seorang pemilik akun Facebook bernama Muhammad Irfan. Sebab, pria tersebut menyebarkan ajakan aksi protes menolak pelaksanaan PPKM.
"Satreskrim Polres Brebes ungkap kasus dugaan tindak pidana yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah," ujar Kabid Humas Polda Jawa tengah Kombes Iqbal Alqudusy, Rabu (21/7).
Adapun tersangka ditangkap pada Selasa (20/7) dini hari. Iqbal menyebut pihaknya menemukan dua orang saksi yang diduga hendak mengikuti kegiatan aksi unjuk rasa pada Minggu (18/7) kemarin.
Baca juga: Penyaluran BST Di Indramayu Dilakukan Door To Door
Dua orang tersebut kedapatan hendak mengikuti aksi protes saat melintas di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat. "Setelah dilakukan interogasi, mereka menerangkan akan mengikuti seruan Brebes bergerak aksi tolak PPKM di alun–alun Brebes," imbuh Iqbal.
Lalu, dua orang tersebut dan warga lainnya berencana mengikuti aksi protes setelah melihat unggahan di grup Facebook 'Losari Dalam Berita', yang diunggah akun Facebook Pitung Art. Selebaran digital itu bertajuk 'Brebes Bergerak, Seruan Aksi Tolak PPKM'.
Baca juga: Stok Hampir Habis, Vaksinasi Covid-19 di Brebes Dihentikan
Rencananya, aksi unjuk rasa dilakukan pada Minggu (18/7) pagi hari di depan gedung Balaikota. Pengajak kegiatan tersebut menambahkan tagar #BREBESBERGERAK, #TOLAKPPKM, dan #PPKMMENYUSAHKANRAYAT dalam selebaran yang dibagikan.
Polisi pun melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pengunggah ajakan tersebut. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984.(OL-11)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved