Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polres Brebes Tangkap Oknum Pengajak Aksi Protes PPKM

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/7/2021 18:26
Polres Brebes Tangkap Oknum Pengajak Aksi Protes PPKM
Polres Brebes memberikan hukuman berjemur kepada pelajar ikut unjuk rasa penolakan PPKM.(Antara)

POLRES Brebes menciduk seorang pemilik akun Facebook bernama Muhammad Irfan. Sebab, pria tersebut menyebarkan ajakan aksi protes menolak pelaksanaan PPKM.

"Satreskrim Polres Brebes ungkap kasus dugaan tindak pidana yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah," ujar Kabid Humas Polda Jawa tengah Kombes Iqbal Alqudusy, Rabu (21/7).

Adapun tersangka ditangkap pada Selasa (20/7) dini hari. Iqbal menyebut pihaknya menemukan dua orang saksi yang diduga hendak mengikuti kegiatan aksi unjuk rasa pada Minggu (18/7) kemarin.

Baca juga: Penyaluran BST Di Indramayu Dilakukan Door To Door

Dua orang tersebut kedapatan hendak mengikuti aksi protes saat melintas di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat. "Setelah dilakukan interogasi, mereka menerangkan akan mengikuti seruan Brebes bergerak aksi tolak PPKM di alun–alun Brebes," imbuh Iqbal.

Lalu, dua orang tersebut dan warga lainnya berencana mengikuti aksi protes setelah melihat unggahan di grup Facebook 'Losari Dalam Berita', yang diunggah akun Facebook Pitung Art. Selebaran digital itu bertajuk 'Brebes Bergerak, Seruan Aksi Tolak PPKM'. 

Baca juga: Stok Hampir Habis, Vaksinasi Covid-19 di Brebes Dihentikan

Rencananya, aksi unjuk rasa dilakukan pada Minggu (18/7) pagi hari di depan gedung Balaikota. Pengajak kegiatan tersebut menambahkan tagar #BREBESBERGERAK, #TOLAKPPKM, dan #PPKMMENYUSAHKANRAYAT dalam selebaran yang dibagikan.

Polisi pun melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pengunggah ajakan tersebut. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya