Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Terjaring Melanggar Prokes di Bali, Tiga WNA akan Dideportasi

Arnoldus Dhae
08/7/2021 21:40
Terjaring Melanggar Prokes di Bali, Tiga WNA akan Dideportasi
Petugas menghentikan pengendara yang tidak memakai masker saat sidak protokol kesehatan di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/5/2021)(ANTARA/FIKRI YUSUF)

Tim Reaksi Cepat (TRC) Bali mulai unjuk gigi dalam mendisiplinkan masyarakat di masa PPKM darurat ini. Bahkan, giat TRC yang berlangsung di Jalan Raya Pantai Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Kamis (8/7) sore ini, tampak dipantau langsung Kasatpol PP Provinsi Bali, Kakanwil Kumham Bali, Dandim Badung, Kasatpol PP Badung, Kapolsek Kuta Utara, Camat Kuta Utara. 

Tak pandang bulu, tim dari unsur gabungan personel Satpol PP Bali, Imigrasi Ngurah Rai, Satpol PP Badung, TNI, dan Polri menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan (prokes) baik WNI maupun WNA. Dari jumlah itu, tiga WNA akhirnya direkomendasikan ke Imigrasi untuk dideportasi.

Baca juga: 45 Ribu Dosis Vaksin Diterima Pemkot Surakarta

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, dari 17 pelanggar itu, terdiri dari tiga orang, satu WNI dan dua WNA diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Empat WNI yang tidak menggunakan masker dan tidak bisa membayar denda diminta untuk membuat surat pernyataan. Tujuh WNA dikenakan denda masing-masing Rp1 juta karena tidak memakai masker dengan benar. 

"Dan untuk tiga WNA lainnya direkomendasi ke Imigrasi Ngurah Rai, yakni masing-masing berasal dari Florida, Irlandia, dan Rusia. Mereka kedapatan tidak memakai masker," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Bam Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, WNA yang melanggar prokes akan ditindak tegas. Mereka wajib membayar denda sebesar Rp 1 juta. Bila tidak membayar maka akan diproses hingga deportasi.

Bagi yang sudah membayar denda pun bila mengulang kesalahan yang sama maka tetap akan dideportasi. "Kita akan bertindak tegas terhadap mereka yang tidak taat dengan hukum di Indonesia. Karena ini dianggap membahayakan negara Indonesia. Aturannya sudah ada yakni deportasi," ujarnya," ujarnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya