Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEDAGANG bubur ayam di perempatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia didakwa melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Salwa, 28, pedagang bubur ayam tersebut mengatakan, dirinya telah membayar denda sebesar Rp5 juta ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Uang tersebut berasar dari urunan keluarga dan sebagian meminjam kepada sanak saudaranya.
"Saya kapok dan tidak mau melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat. Semoga uang dari urunan keluarga dan juga sebagian meminjam kepada saudara untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, bermanfaat buat negara. Penegakkan hukum benar-benar dilaksanakan dengan benar," ujar Salwa.
Salwa menerima kesalahan dan berharap menjadi contoh bagi warga lainnya. Juga bagi penegakkan hukum di Indonesia. "Saya terima kesalahan dan berharap warga lainnya agar menerapkan aturan pemerintah. Begitupun dengan penegak hukum," katanya, Kamis (8/7/2021).
Selama ini, jelas Salwa, usaha bubur ayamnya sudah dilakukan sejak turun temurun. Kini, dia bisa berjualan kembali seperti biasa mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB tetapi tidak melayani pembeli makan di tempat. Sebab bisa kena razia kembali saat PPKM darurat masih berlaku.
"Kami berjualan bubur ayam bergiliran sama keluarga. Saya sudah meminta agar tidak melayani makan ditempat, kalau pembeli memaksa supaya ditolak dan jangan dilayani. Aturan PPKM daurat seharusnya adil, pembeli juga bisa dijerat hukuman," sarannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual menggelar sidang bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7). Dalam sidang di halaman taman Kota Tasikmalaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kelas I A Tasikmalaya dipimpin Abdul Gofur, memvonis pedagang bubur ayam yang melanggar aturan PPKM darurat dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider kurungan 5 hari penjara. (OL-13)
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Didenda Hingga Rp300 Ribu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Para pedagang yang berjualan di depan akses utama pasar menduga uang sewa lapak yang diberikan itu hanya masuk ke kantong ormas
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
MENJELANG libur lebaran Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengunjungi pedagang kuliner di kawasan Malioboro, Selasa (25/3). Ia pun memasang plang daftar harga menu makanan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen.
Di sisi lain, kata dia, banyak kesempatan Presiden Prabowo selalu menampilkan rasa hormat untuk para pedagang kaki lima yang mencari rezeki di jalan halal demi menafkahi anak dan istri.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved