Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pinjam Duit Pedagang Bubur Bayar Denda Rp5 Juta PPKM Darurat

Adi Kristiadi
08/7/2021 10:11
Pinjam Duit Pedagang Bubur Bayar Denda Rp5 Juta PPKM Darurat
Pedagang bubur ayam, Salwa yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM darurat di Tasikmalaya.(MI/Adi Kristiadi)

PEDAGANG bubur ayam di perempatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia didakwa melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Salwa, 28, pedagang bubur ayam tersebut mengatakan, dirinya telah membayar denda sebesar Rp5 juta ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Uang tersebut berasar dari urunan keluarga dan sebagian meminjam kepada sanak saudaranya.

"Saya kapok dan tidak mau melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat. Semoga uang dari urunan keluarga dan juga sebagian meminjam kepada saudara untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, bermanfaat buat negara. Penegakkan hukum benar-benar dilaksanakan dengan benar," ujar Salwa.

Salwa menerima kesalahan dan berharap menjadi contoh bagi warga lainnya. Juga bagi penegakkan hukum di Indonesia. "Saya terima kesalahan dan berharap warga lainnya agar menerapkan aturan pemerintah. Begitupun dengan penegak hukum," katanya, Kamis (8/7/2021).

Selama ini, jelas Salwa, usaha bubur ayamnya sudah dilakukan sejak turun temurun. Kini, dia bisa berjualan kembali seperti biasa mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB tetapi tidak melayani pembeli makan di tempat. Sebab bisa kena razia kembali saat PPKM darurat masih berlaku.

"Kami berjualan bubur ayam bergiliran sama keluarga. Saya sudah meminta agar tidak melayani makan ditempat, kalau pembeli memaksa supaya ditolak dan jangan dilayani. Aturan PPKM daurat seharusnya adil, pembeli juga bisa dijerat hukuman," sarannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual menggelar sidang bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7). Dalam sidang di halaman taman Kota Tasikmalaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kelas I A Tasikmalaya dipimpin Abdul Gofur, memvonis pedagang bubur ayam yang melanggar aturan PPKM darurat dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider kurungan 5 hari penjara. (OL-13)

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Didenda Hingga Rp300 Ribu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya