SEJUMLAH daerah mulai menerapkan sanksi tegas terhadap para pelanggar PPKM darurat, dua di antaranya adalah Purbalingga dan Cilacap, Jawa Tengah. Di Purbalingga, pada Rabu (7/7) malam telah dilangsungkan sidang tipiring dengan dua pelanggar. Sedangkan sebelumnya di Cilacap, ada 35 pelanggar yang disidang.
Pada persidangan yang berlangsung Rabu malam di Purbalingga, sidang dipimpin oleh Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Gunawan. Ada dua pedagang yang melakukan pelanggaran dan terjaring razia oleh Tim Patroli dan Pengawasan (Patwas) PPKM Darurat Purbalingga. Sidang dilangsungkan di Pos Satgas Penanganan Covid-19 Purbalingga.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis denda Rp250 ribu dan mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. "Saya mengaku salah dan membayar denda Rp250 ribu," kata Haris salah seorang pelanggar PPKM darurat dengan pasrah.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Muhammad Sigit divonis denda Rp300 ribu.
Sebelumnya, di Cilacap ada 35 pelanggar PPKM darurat yang menjalani sikdang tipiring di Aula Kantor Satpol PP Cilacap, Rabu (7/7). Sidang menghadirkan sebanyak 35 orang pelanggar protokol kesehatan. Jalannya sidang dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta pada sesi pertama 15 orang dari pemilik warung makanan dan sesi kedua sebanyak 20 orang PKL.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Penyidik PNS Mukhamar menyatakan bahwa mereka yang disidang merupakan pelanggar PPKM darurat. "Mereka divonis dengan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dengan subsider tiga hari kurungan," ujarnya.
Ia berharap dalam masa PPKM Darurat melaksanakan Instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021 dan disidang Tipiring sebagai efek jera, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Cilacap. Hasil denda dari puluhan pelanggar yang dikumpulkan mencapai Rp4.450.000. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Benarkan Publik Figur NR-AB Diperksa terkait Narkoba