Di Masa PPKM Darurat, 160 Toko Diminta Tutup Sementara

Kristiadi
07/7/2021 18:05
Di Masa PPKM Darurat, 160 Toko Diminta Tutup Sementara
Sebanyak 160 toko esensial di sepanjang Jalan HZ Mustofa, KotaTasikmalaya, ditutup paksa.(MI/Kristiadi)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya telah melakukan upaya agar para pemilik toko nonesensial yang beroperasi untuk tutup sementara. Penutupan tersebut, agar tidak terjadi kerumunan warga di tengah lonjakan kasus dan toko yang ditutup terdapat 160 lantaran tak termasuk faktor esensial dan kritikal.

Kepala Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya selama itu telah memberikan himbauan kepada pemilik toko untuk tak beroperasi sementara waktu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, setelah dicek terdapat 160 toko telah ditutup dan jika mereka beroperasi akan diberikan tindakan tegas berupa tipiring.

"Kami telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan bersama pimpinan pemerintah daerah tidak ditemukan pelanggar PPKM Darurat di toko, supermarket dan pabrik plastik. Akan tetapi, pengecekan sekarang ini akan terus dilakukan Satgas Covid-19 dengan melakukan patroli pagi, siang, dan malam," katanya, Rabu (7/7/2021).

Ia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sudah mulai menggelar sidang tipiring sejak Selasa (6/7) dan sidang untuk para pelanggar aturan selama PPKM Darurat akan digelar setiap Selasa dan Kamis. Karena, aturan sedang akan lebih berat bagi para pelanggar jika masih tidak menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

"Kami tidak akan tebang pilih terhadap PPKM Darurat dan bagi pelanggar sanksinya sudah jelas sesuai aturan akan sidang di tempat dan nantinya diputuskan oleh ketua Majelis Hakim. Akan tetapi, data pelanggaran yang selama ini dilakukannya tercatat sanksi sosial 23 orang, denda 31 orang, pelanggaran pelaku usaha secara tertulis 7 orang dan ditutup sementara 2 usaha," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, Firmansyah mengatakan, penutupan toko nonesensial diberlakukan penutupan hingga 20 Juli. Akan tetapi, untuk usaha yang berada di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan beroperasi ketentuan yang berlaku dan para karyawan itu telah dirumahkan bukan PHK.

"Untuk penerapan PPKM darurat tak lain untuk mengurangi kerumunan agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM darurat. Akan tetapi, bagi para pengusaha wajib membayar gaji karyawannya selama dirumahkan dan itu bukan PKH," paparnya. (AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya