Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya telah melakukan upaya agar para pemilik toko nonesensial yang beroperasi untuk tutup sementara. Penutupan tersebut, agar tidak terjadi kerumunan warga di tengah lonjakan kasus dan toko yang ditutup terdapat 160 lantaran tak termasuk faktor esensial dan kritikal.
Kepala Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya selama itu telah memberikan himbauan kepada pemilik toko untuk tak beroperasi sementara waktu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, setelah dicek terdapat 160 toko telah ditutup dan jika mereka beroperasi akan diberikan tindakan tegas berupa tipiring.
"Kami telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan bersama pimpinan pemerintah daerah tidak ditemukan pelanggar PPKM Darurat di toko, supermarket dan pabrik plastik. Akan tetapi, pengecekan sekarang ini akan terus dilakukan Satgas Covid-19 dengan melakukan patroli pagi, siang, dan malam," katanya, Rabu (7/7/2021).
Ia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sudah mulai menggelar sidang tipiring sejak Selasa (6/7) dan sidang untuk para pelanggar aturan selama PPKM Darurat akan digelar setiap Selasa dan Kamis. Karena, aturan sedang akan lebih berat bagi para pelanggar jika masih tidak menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
"Kami tidak akan tebang pilih terhadap PPKM Darurat dan bagi pelanggar sanksinya sudah jelas sesuai aturan akan sidang di tempat dan nantinya diputuskan oleh ketua Majelis Hakim. Akan tetapi, data pelanggaran yang selama ini dilakukannya tercatat sanksi sosial 23 orang, denda 31 orang, pelanggaran pelaku usaha secara tertulis 7 orang dan ditutup sementara 2 usaha," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, Firmansyah mengatakan, penutupan toko nonesensial diberlakukan penutupan hingga 20 Juli. Akan tetapi, untuk usaha yang berada di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan beroperasi ketentuan yang berlaku dan para karyawan itu telah dirumahkan bukan PHK.
"Untuk penerapan PPKM darurat tak lain untuk mengurangi kerumunan agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM darurat. Akan tetapi, bagi para pengusaha wajib membayar gaji karyawannya selama dirumahkan dan itu bukan PKH," paparnya. (AD/OL-10)
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
Kehadiran TMC Eternal Home merupakan langkah konkret menghormati hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pelayanan yang layak hingga akhir hayat
Peresmian tersebut, menjadi simbol nyata toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman di tengah masyarakat.
TIM SAR gabungan resmi tutup proses pencarian terhadap 2 petani tertimbun longsor di kebun Ciniwung, Kampung Ciomas, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Peristiwa pada Minggu (29/6) sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan dua orang petani bernama Acu, 60, dan Amin, 50, warga Ciomas, masih tertimbun.
Ekskavator juga diturunkan lantaran tanah yang menimbun jalan cukup dalam hingga tiang kabel roboh
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved