Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ASN Parepare Wajib Divaksin Covid-19, Menolak? Ini Sanksinya

Lina Herlina
06/7/2021 16:54
ASN Parepare Wajib Divaksin Covid-19, Menolak? Ini Sanksinya
Ilustrasi(Antara)

WALI Kota Parepare Taufan Pawe, mengeluarkan kebijakan, memasifkan vaksinasi covid-19, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada di lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Menurut Taufan, itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

"Saya ingin ASN menjadi contoh dalam menyukseskan vaksinasi covid-19," tegas Taufan Pawe dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare pun menindaklanjuti instruksi itu dengan mewajibkan semua ASN melampirkan foto copy sertifikat vaksin saat mengurus berkas atau dokumen kepegawaian.

"Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi bapak Wali Kota Parepare untuk menginventarisasi semua ASN apakah sudah melakukan vaksin atau tidak," kata Kepala BKPSDM, Gustam Kasyim.

Menurutnya, ASN yang ingin melakukan pemberkasan, baik kenaikan pangkat, cuti, pengurusan SK fungsional, pensiun, izin dan tugas belajar, serta mutasi pindah dan masuk wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19, baik dalam bentuk foto copy sertifikat maupun surat keterangan dari Dinas Kesehatan.

"Karenanya, Pemkot Parepare akan melayangkan surat edaran kepada seluruh SKPD lingkup Pemkot Parepare untuk menginformasikan semua ASN melalukan vaksin terlebih dahulu sebelum mengurus berkas atau dokumen kepegawaian, jika belum vaksin tidak dilayani," tandas Gustam. (OL-13)

Baca Juga: Ditanya Soal Bansos, Wagub DKI: Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya