Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pilkada PSU Sabu Raijua, Personel TNI dan Polri Diperintahkan Netral

Gabriel Langga
05/7/2021 18:21
Pilkada PSU Sabu Raijua, Personel TNI dan Polri Diperintahkan Netral
(MI/Gabriel Langga)

KAPOLDA NTT Irjen Pol Lotharia Latif dan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo W.R.Jatmiko meminta jajarannya untuk netral dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), digelar pada 7 Juli 2021.

"TNI dan POLRI harus jaga netralitas dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang digelar 7 Juli 2021 mendatang," ujar Kapolda NTT dan Danrem melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budi Aswanto, S.H., S.I.K., M.H, pada Senin (5/7).

Disampaikan dia personel TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan di Sabu Raijua diminta Kapolda untuk netral dan jangan sampai terlibat politik praktis. Sementara itu, anggota TNI yang dilibatkan dalam mendukung Polri dalam pengamanan PSU Sabu Raijua sesuai perintah Danrem 161/WS juga dilarang keras melakukan politik praktis dan harus netral.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Capai 3.973, Kebutuhan Oksigen di NTT Meningkat

Menurut dia, keberadaan Polri bersama TNI pada PSU di Sabu Raijua adalah representatif negara yang harus mampu memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan hak politik tanpa paksaan atau tekanan bahkan ancaman dari pihak manapun juga. ''Netralitas TNI Polri di Sabu Raijua sangatlah penting, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat," lanjutnya.

Hal ini juga tertuang netralitas Polri dalam Pilkada sudah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa 'Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.'

Selain itu, terkait netralitas Polri, juga diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e bahwa 'Setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.'

"Kepada seluruh anggota Polri bersama TNI yang ditugaskan mengamankan jalannya proses PSU di Sabu raijua diharapkan dapat bekerja sama dan solid dalam upaya mewujudkan PSU yang aman dan sukses," pungkas dia. (GL/OL-10) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya