Jumat 02 Juli 2021, 13:35 WIB

Tekan Mobilitas Warga, Gage Diterapkan di Palembang

Dwi Apriani | Nusantara
Tekan Mobilitas Warga, Gage Diterapkan di Palembang

MI/Dwi Apriani
Gubernur Sumsel Herman Deru.

 

SEBAGAI upaya menekan mobilitas warga yang bisa sebabkan penyebaran Covid-19 meluas, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menandatangani Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap (Gage).

Dalam surat tersebut, ada empat jalan di Kota Palembang yang bakal diterapkan sistem tersebut. Keempat jalan tersebut diantaranya, Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka.

Nantinya, pelaksanaan sistem ini akan diterapkan selama dua pekan setelah dilakukan sosialisasi. Sistem ini hanya akan berlaku bagi kendaraan roda
empat dan diatasnya. Kendaraan roda empat dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.

Lalu, kendaraan plat nomor genap dilarang melintas ruas jalan pada tanggal ganjil. Nomor plat ganjil genap ditunjukkan dari  angka terakhir dari nomor
plat kendaraan. Pemberlakuan sistem ganjil genap akan berlaku pada Senin-Sabtu mulai dari pukul 16.00-22.00 WIB serta pada jam lain sesuai
kebutuhan.

Hanya saja, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan TNKB warna kuning, FKPD Sumsel, Kepala Perangkat Daerah, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna merah, TNI dan Polri.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumsel. "Tidak hanya di Kota Palembang. Penerapannya bisa ke kabupaten/kota. Tinggal menyesuaikan saja untuk ruas jalannya," kata Herman Deru, Jumat (2/7).

Ia menuturkan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan titik kerumunan maupun kemacetan di beberapa ruas jalan. "Jadi yang berlaku di
ruas jalan yang sering mengalami kemacetan dan juga banyak terjadi kerumunan," tuturnya.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak sampai mengganggu aktivitas masyarakat. Sebab, hanya berlaku pada ruas jalan tertentu dan waktu tertentu saja.
Dalam pelaksanaannya, Deru menegaskan akan ada langkah sosialisasi. "Kita akan sosialisasi dulu. Baru nantinya akan diterapkan," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Ini Berbagai Jurus Menkeu untuk Tangani Covid-19

 

Baca Juga

Metro TV/Ferdinandus 

Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Tercatat 60 Kali Letusan

👤Ferdinandus  🕔Kamis 23 Maret 2023, 06:30 WIB
Tercatat 60 kali terjadi letusan gunung Ile Lewotolok disertai lava pijar dan gemuruh, Rabu (22/3)...
Medcom

Pemprov Papua Tengah Minta Pj Bupati Intan Jaya Evaluasi SK Mutasi Pejabat

👤Thomas Harming Suwarta 🕔Kamis 23 Maret 2023, 04:07 WIB
Dasar dilakukan mutasi harus dilengkapi sehingga tidak menyalahi aturan antara lain Permen Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen...
DOK/COBIAN BURGER

Gerai Keempat Cobian Burger Dibuka di Kawasan Enhai Bandung.

👤Media Indonesia 🕔Rabu 22 Maret 2023, 23:55 WIB
Cobian burger merupakan  pelopor nomor satu  burger daging  domba...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya