Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pelaku Usaha Pelanggar PPKM di Kota Cirebon Umumnya Tak Berizin

Nurul Hidayah
30/6/2021 14:05
Pelaku Usaha Pelanggar PPKM di Kota Cirebon Umumnya Tak Berizin
Pembelakuan PPKM di Kota Cirebon banyak dilanggar pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha.(Antara)

SEJUMLAH pelaku usaha masih tidak menaati aturan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Upaya persuasif namun memiliki efek jera dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Toto Suharto, menjelaskan  Wali Kota Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 443/SE/54-PEM tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPMKM). Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Namun sejumlah pelaku usaha masih ada yang melanggar," ungkap Toto, Rabu (30/6).

Pelanggaran yang dibuat diantaranya masih membuka tempat usaha melebihi jam 20.00 WIB. "Kebanyakan yang melanggar juga pelaku usaha yang tidak memiliki izin," ungkap Toto. Seperti  kafe maupun tenda dadakan yang ada di daerah Pekiringan dan Pekalipan, Kota Cirebon. Selain itu juga ada di ruas Jalan Perjuangan yang  tetap beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.

Setiap malam, lanjut Toto, bersama jajaran kepolisian berkeliling kota untuk meminta agar pelaku usaha mematuhi aturan yang tercantum dalam PPKM. "Untuk yang melakukan pelanggaran, kami tetap utamakan cara persuasif," ungkap Toto.

Namun  bagi yang tetap melanggar, maka upaya dilakukan penyitaan barang-barang yang dimiliki."Tapi akan kami kembalikan," ungkap Toto. Hanya saja belum diputuskan apakah dikembalikan setelah menginap sehari atau setelah selesainya masa pemberlakukan PPKM.

Saat ditanyakan jumlah pelaku usaha yang selama ini melanggar PPKM menurut Toto sekitar 20 persen. "Kita terus lakukan pemantauan dan pembinaan terhadap yang 20 persen ini," ungkap Toto.

Kota Cirebon sebenarnya telah memiliki Perda No 2 tahun 2021 tentang Pencegahan Penyakit Menular. Sanksi  yang menjerat pelanggar perda sebenarnya lebih berat. Namun satpol PP Kota Cirebon tetap mengupayakan cara persuasif, sehingga kesehatan terjaga namun ekonomi juga tetap berjalan. (OL-13)

Baca Juga: OJK: Hati-Hati, Jangan Terjebak Fintech Ilegal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya