Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa fintech peer to peer (P2P) lending memiliki banyak manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada masyarakat atau mereka yang memiliki status unbankable.
Apalagi dalam masa covid-19 ini masyarakat terutama UMKM tentu memerlukan akses kepada pendanaan meskipun belum memiliki kolateral yang memadai.
Baca juga: Ini Langkah OJK untuk Menyelesaikan Permasalahan Pinjol Ilegal
"Kepercayaan masyarakat untuk menggunakan P2P lending juga terlihat dari perkembangan fintech yang menunjukkan tren positif. Data OJK per Mei 2021 total outstanding penyaluran pembiayaan mencapai Rp21,75 triliun atau meningkat 69,1% yoy. Sedangkan akumulasi penyaluran sejak mulai diperkenalkannya bisnis model P2P ini jumlah penyalurannya sudah mencapai Rp207,07 triliun dengan kualitas pendanaan yang relatif baik. Di mana tingkat keberhasilan 90 hari nya berada pada angka 98,46%. Ini mengindikasikan tingkat non performance nya masih rendah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam acara Forum Diskusi Salemba bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Dia menambahkan, dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentu harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak oleh fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat.
Riswinandi menekankan bahwa perbedaan status ilegal pada fintech atau pinjaman online dengan yang legal terletak pada segi operasional, di mana platform fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sudah diatur dan diawasi.
"Tanpa disadari, secara sistem, platform ilegal ini dapat mengambil data pribadi seperti kontak telepon, foto atau video yang tersimpan dalam ponsel konsumen. Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita mereview teknologi yang digunakan," tuturnya.
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang ini menjadi ramai di publik terutama pada tahap collection nantinya dengan data-data yang diambil itu mereka bisa melakukan apa saja untuk menekan debitur yang menunggak dan ini tentu berbeda dengan yang terdaftar dan berizin OJK. Kita hanya memperkenankan mereka untuk mengambil data collection melalui fasilitas yg ada di telepon berupa kamera, mikrofone dan lokasi keberadaan mereka," lanjut Riswinandi.
Menurut dia, OJK secara periodik selalu mengumumkan daftar fintech P2P yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui website resmi OJK. Selain itu, melalui media sosial, OJK juga telah menyebarkan informasi tersebut kepada publik.
Oleh karena itu, Riswinandi mengimbau masyarakat yang mau mengggunakan P2P lending ini harus selalu mengecek legalitas mereka melalui website OJK.
"Kami berasumsi kalau mereka bisa menggunakan platform itu, maka tentu mudah untuk bisa mengecek ke OJK dan menahan diri untuk tidak berhubungan dengan penawaran oleh fintech yang ada di media sosial khususnya," pungkasnya. (OL-6)
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved