Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa fintech peer to peer (P2P) lending memiliki banyak manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada masyarakat atau mereka yang memiliki status unbankable.
Apalagi dalam masa covid-19 ini masyarakat terutama UMKM tentu memerlukan akses kepada pendanaan meskipun belum memiliki kolateral yang memadai.
Baca juga: Ini Langkah OJK untuk Menyelesaikan Permasalahan Pinjol Ilegal
"Kepercayaan masyarakat untuk menggunakan P2P lending juga terlihat dari perkembangan fintech yang menunjukkan tren positif. Data OJK per Mei 2021 total outstanding penyaluran pembiayaan mencapai Rp21,75 triliun atau meningkat 69,1% yoy. Sedangkan akumulasi penyaluran sejak mulai diperkenalkannya bisnis model P2P ini jumlah penyalurannya sudah mencapai Rp207,07 triliun dengan kualitas pendanaan yang relatif baik. Di mana tingkat keberhasilan 90 hari nya berada pada angka 98,46%. Ini mengindikasikan tingkat non performance nya masih rendah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam acara Forum Diskusi Salemba bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Dia menambahkan, dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentu harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak oleh fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat.
Riswinandi menekankan bahwa perbedaan status ilegal pada fintech atau pinjaman online dengan yang legal terletak pada segi operasional, di mana platform fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sudah diatur dan diawasi.
"Tanpa disadari, secara sistem, platform ilegal ini dapat mengambil data pribadi seperti kontak telepon, foto atau video yang tersimpan dalam ponsel konsumen. Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita mereview teknologi yang digunakan," tuturnya.
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang ini menjadi ramai di publik terutama pada tahap collection nantinya dengan data-data yang diambil itu mereka bisa melakukan apa saja untuk menekan debitur yang menunggak dan ini tentu berbeda dengan yang terdaftar dan berizin OJK. Kita hanya memperkenankan mereka untuk mengambil data collection melalui fasilitas yg ada di telepon berupa kamera, mikrofone dan lokasi keberadaan mereka," lanjut Riswinandi.
Menurut dia, OJK secara periodik selalu mengumumkan daftar fintech P2P yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui website resmi OJK. Selain itu, melalui media sosial, OJK juga telah menyebarkan informasi tersebut kepada publik.
Oleh karena itu, Riswinandi mengimbau masyarakat yang mau mengggunakan P2P lending ini harus selalu mengecek legalitas mereka melalui website OJK.
"Kami berasumsi kalau mereka bisa menggunakan platform itu, maka tentu mudah untuk bisa mengecek ke OJK dan menahan diri untuk tidak berhubungan dengan penawaran oleh fintech yang ada di media sosial khususnya," pungkasnya. (OL-6)
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei angkatan kerja nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja mencapai 142 juta per Februari 2024.
BPR merupakan lembaga keuangan perbankan yang menjalankan usaha secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, tetapi tidak menyediakan layanan giro seperti bank umum
Mayoritas pengaduan dan konsultasi disampaikan secara langsung ke OJK Cirebon
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan di Kabupaten Ciamis.
Generasi pemuda harus memiliki strategi terutama dalam perencanaan keuangan untuk menghadapi maraknya layanan keuangan digital
TEORI ekonomi tentang boom and bust cycle, yang kita pelajari pada saat mengikuti kuliah ilmu ekonomi, ternyata mulai terlihat lagi saat ini.
Fintech Ilegal menerapkan biaya denda pembayaran Rp50 ribu per hari
Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.
Pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal.
Wisnu menyebut 56 orang pegawai lainnya masih dilakukan pendalaman penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Pusat
Polisi masih mengembangkan pemilik pinjol yang diduga WNA tersebut berdasarkan bukti percakapan di grup aplikasi perpesanan.
Adapun penggerebekan kantor pinjol illegal itu dilakukan pada Rabu (13/10), di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved