Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK: Hati-Hati, Jangan Terjebak Fintech Ilegal

Despian Nurhidayat
30/6/2021 13:37
OJK: Hati-Hati, Jangan Terjebak Fintech Ilegal
OJK(ANTARA)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa fintech peer to peer (P2P) lending memiliki banyak manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada masyarakat atau mereka yang memiliki status unbankable.

Apalagi dalam masa covid-19 ini masyarakat terutama UMKM tentu memerlukan akses kepada pendanaan meskipun belum memiliki kolateral yang memadai.

Baca juga: Ini Langkah OJK untuk Menyelesaikan Permasalahan Pinjol Ilegal

"Kepercayaan masyarakat untuk menggunakan P2P lending juga terlihat dari perkembangan fintech yang menunjukkan tren positif. Data OJK per Mei 2021 total outstanding penyaluran pembiayaan mencapai Rp21,75 triliun atau meningkat 69,1% yoy. Sedangkan akumulasi penyaluran sejak mulai diperkenalkannya bisnis model P2P ini jumlah penyalurannya sudah mencapai Rp207,07 triliun dengan kualitas pendanaan yang relatif baik. Di mana tingkat keberhasilan 90 hari nya berada pada angka 98,46%. Ini mengindikasikan tingkat non performance nya masih rendah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam acara Forum Diskusi Salemba bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Dia menambahkan, dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentu harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak oleh fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat.

Riswinandi menekankan bahwa perbedaan status ilegal pada fintech atau pinjaman online dengan yang legal terletak pada segi operasional, di mana platform fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sudah diatur dan diawasi.

"Tanpa disadari, secara sistem, platform ilegal ini dapat mengambil data pribadi seperti kontak telepon, foto atau video yang tersimpan dalam ponsel konsumen. Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita mereview teknologi yang digunakan," tuturnya.

"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang ini menjadi ramai di publik terutama pada tahap collection nantinya dengan data-data yang diambil itu mereka bisa melakukan apa saja untuk menekan debitur yang menunggak dan ini tentu berbeda dengan yang terdaftar dan berizin OJK. Kita hanya memperkenankan mereka untuk mengambil data collection melalui fasilitas yg ada di telepon berupa kamera, mikrofone dan lokasi keberadaan mereka," lanjut Riswinandi.

Menurut dia, OJK secara periodik selalu mengumumkan daftar fintech P2P yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui website resmi OJK. Selain itu, melalui media sosial, OJK juga telah menyebarkan informasi tersebut kepada publik.

Oleh karena itu, Riswinandi mengimbau masyarakat yang mau mengggunakan P2P lending ini harus selalu mengecek legalitas mereka melalui website OJK.

"Kami berasumsi kalau mereka bisa menggunakan platform itu, maka tentu mudah untuk bisa mengecek ke OJK dan menahan diri untuk tidak berhubungan dengan penawaran oleh fintech yang ada di media sosial khususnya," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya