Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Langkah OJK untuk Menyelesaikan Permasalahan Pinjol Ilegal

 Despian Nurhidayat
30/6/2021 13:09
Ini Langkah OJK untuk Menyelesaikan Permasalahan Pinjol Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK Riswinandi.(Antara/Andt Alvi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa untuk menyelesaikan permasalahan fintech ilegal atau pinjaman online ilegal, pihaknya tidak bisa melakukan semuanya sendiri.

Banyak hal terkait yuridiksi pengawasan OJK terutama dalam konteks cyber misalnya untuk mengontrol aplikasi yang tersedia di google store maupun pesan berantai dari nomor handphone yang sangat mudah berganti-ganti tidak bisa diawasi oleh OJK.

Oleh sebab itu, OJK bersama kementerian/lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi atau SWI di mana anggotanya selain OJK, didukung juga oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan, lalu K/L lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Perdagangan.

"Satgas terus melakukan penyisiran untuk menindak fintech atau kegiatan yang menyangkut teknologi yang diketahui tidak memiliki izin atau ilegal. Sejak 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech ilegal yang sudah ditindak oleh SWI," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam acara Forum Diskusi Salemba bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Khusus pengawasan di platform P2P lending ini, OJK saat ini juga tengah mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil) untuk melakukan pengawasan dan pendekatan berbasis teknologi dan sudah terkoneksi 83 perusahaan fintech yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada.

"Kita akan terus kejar sampai jumlah 125 yang terdaftar dan berizin bekerja sama dengan Fintech Data Center yang ada di AFPI tentu fungsinya membantu platform P2P bekerja dengan lebih prudent dan efisien sehingga bisa lebih mengetahui calon peminjam atau yang membutuhkan dana itu dapat dana dari mana," ujarnya.

"Selama ini orang yang pinjam dari 10-20 fintech kemudian ketika jatuh tempo tidak bisa membayar karena pinjamannya melebihi dari kemampuan bayar. Kita harus menjaga ini jangan sampai terulang di masa mendatang dan mudah-mudahanan Pusdafil dan Fitech Data Center ini dapat meningkatkan kualitas penyaluran pendanaan oleh masing-masing platform," lanjut Riswinandi.

Dari segi regulasi, OJK juga berencana untuk melakukan pembaruan dari POJK 77/2016 mengenai platform fintech P2P lending. Nantinya, regulasi baru tersebut akan mengatur permodalan minimum fintech P2P lending, manajemen risiko, proses perizinan dan juga kelembagaan.

"Kegiatan literasi juga perlu dilakukan. Maka dari itu kami mengimbau bersama dengan edukasi dan perlindungan konsumen di OJK serta AFPI untuk terus melakukan literasi. Paling sederhana, kita secara reguler ada pemberitahuan melalui media sosial untuk ingatkan masyarakat dalam melakukan transaksi dengan paltform fintech, biasakan mengecek pada website OJK," pungkasnya. (Des/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya