Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa untuk menyelesaikan permasalahan fintech ilegal atau pinjaman online ilegal, pihaknya tidak bisa melakukan semuanya sendiri.
Banyak hal terkait yuridiksi pengawasan OJK terutama dalam konteks cyber misalnya untuk mengontrol aplikasi yang tersedia di google store maupun pesan berantai dari nomor handphone yang sangat mudah berganti-ganti tidak bisa diawasi oleh OJK.
Oleh sebab itu, OJK bersama kementerian/lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi atau SWI di mana anggotanya selain OJK, didukung juga oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan, lalu K/L lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Perdagangan.
"Satgas terus melakukan penyisiran untuk menindak fintech atau kegiatan yang menyangkut teknologi yang diketahui tidak memiliki izin atau ilegal. Sejak 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech ilegal yang sudah ditindak oleh SWI," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam acara Forum Diskusi Salemba bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Khusus pengawasan di platform P2P lending ini, OJK saat ini juga tengah mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil) untuk melakukan pengawasan dan pendekatan berbasis teknologi dan sudah terkoneksi 83 perusahaan fintech yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada.
"Kita akan terus kejar sampai jumlah 125 yang terdaftar dan berizin bekerja sama dengan Fintech Data Center yang ada di AFPI tentu fungsinya membantu platform P2P bekerja dengan lebih prudent dan efisien sehingga bisa lebih mengetahui calon peminjam atau yang membutuhkan dana itu dapat dana dari mana," ujarnya.
"Selama ini orang yang pinjam dari 10-20 fintech kemudian ketika jatuh tempo tidak bisa membayar karena pinjamannya melebihi dari kemampuan bayar. Kita harus menjaga ini jangan sampai terulang di masa mendatang dan mudah-mudahanan Pusdafil dan Fitech Data Center ini dapat meningkatkan kualitas penyaluran pendanaan oleh masing-masing platform," lanjut Riswinandi.
Dari segi regulasi, OJK juga berencana untuk melakukan pembaruan dari POJK 77/2016 mengenai platform fintech P2P lending. Nantinya, regulasi baru tersebut akan mengatur permodalan minimum fintech P2P lending, manajemen risiko, proses perizinan dan juga kelembagaan.
"Kegiatan literasi juga perlu dilakukan. Maka dari itu kami mengimbau bersama dengan edukasi dan perlindungan konsumen di OJK serta AFPI untuk terus melakukan literasi. Paling sederhana, kita secara reguler ada pemberitahuan melalui media sosial untuk ingatkan masyarakat dalam melakukan transaksi dengan paltform fintech, biasakan mengecek pada website OJK," pungkasnya. (Des/OL-09)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved