Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Gelar Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro: Tidak Ada Transaksional

Ficky Ramadhan
14/7/2025 19:53
Gelar Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro: Tidak Ada Transaksional
Ilustrasi .(MI/Ramdani)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar atau pungli dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

"Saya mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini untuk tidak kontraproduktif, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional," kata Karyoto saat pimpin apel personel di Polda Metro Jaya, Senin (14/7).

Ia meminta agar personel yang terlibat dalam operasi ini untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah diarahkan dan ditetapkan.

"Kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini untuk berpedoman pada prosedur yang telah diarahkan," ujarnya.

Karyoto juga mengingatkan kepada para anggotanya untuk menjalankan tugas secara humanis terhadap masyarakat dalam Operasi Patuh Jaya 2025. "Laksanakan penindakan secara simpatik dan humanis, serta jangan sakiti hati masyarakat," tuturnya.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai 14-27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

"Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/7).

Ade Ary menyebutkan, jenis pelanggaran yang menjadi target operasi tersebut di antaranya, pengemudi yang melanggar marka jalan.

Kemudian pengemudi yang melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba atau mabuk, pengemudi menggunakan ponsel di jalan, pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan helm SNI.

Selanjutnya, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan, dan pengemudi di bawah umur.

Ade Ary juga mengatakan bahwa kendaraan yang tidak layak jalan hingga kendaraan yang tidak ada kelengkapan seperti spion dan knalpot tidak standar juga menjadi target operasi.

"Kelengkapan surat-surat kendaraan, TNKB motor tidak sesuai, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya juga jadi target operasi," tuturnya. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik