Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PELAKSANAAN aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jabar, pada Sabtu (26/6) membuat 5.088 kendaraan bermotor harus putar balik di pos penyekatan. Dari 5.088 kendaraan bermotor yang di putarbalik arah, terdiri dari 2.392 kendaraan roda dua dan 2.696 kendaraan roda empat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, ribuan kendaraan yang di putarbalik arah karena pelat nomor-nya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari ini yakni genap. Menurut Susatyo pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor yang dilaksanakan Polresta Bogor Kota mengizinkan kendaraan bermotor masuk dan melintas di Kota Bogor dengan pelat nomor yang sesuai dengan tanggal pada kalender.
"Pada Sabtu hari ini adalah tanggal genap sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor genap, sedangkan pada hari Minggu besok adalah tanggal ganjil sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor ganjil," tuturnya.
Kendaraan tersebut di putarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi check point yakni di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur Jalan Sudirman, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.
"Semua kendaraan bermotor yang di putarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender," ucapnya.
Selain menyiapkan lima lokasi check point, Polresta Bogor Kota juga menyiapkan empat lokasi pos pengalihan arus, yakni di interchange Bogor tol Jagorawi, di interchage Ciawi tol Jagorawi, di pintu tol BORR Kedunghalang, serta terusan Jalan Juanda menuju ke simpang Empang, menjadi satu arah.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor tujuannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas warga, guna menekan penularan virus korona di Kota Bogor.
"Kebijakan ganjil-genap ini juga memberikan pesan kepada warga Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitas-nya ke kota Bogor," kata Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. (Ant/OL-15)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Jelajahi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat beserta julukannya. Temukan keunikan budaya dan sejarah Jawa Barat!
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved