Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua ditentang Lukas Enembe.
Pasalnya Lukas yang saat ini sedang dirawat karena sakit tidak diberitahu terlebih dahulu atau dikonsultasikan atau pun dimintai persetujuan selaku Gubernur Papua yang sah.
Lukas pun meminta agar surat Penunjukan Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua yang tertuang dalam surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA dibatalkan.
"Kami mohon kiranya Bapak Presiden berkenan membatalkan formulir berita dari kementerian dalam negeri terkait penunjukan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai PLH Gubernur Papua," tulis Lukas melalui surat yang kopiannya diterima wartawan, Jumat (25/6). Surat Lukas sendiri tertanggal 24 Juni 2021 ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dalam suratnya, Lukas mengaku tidak mengetahui sama sekali permohonan dari Dance selalu sekda yang mengirim surat pada Mendagri agar ditetapkan sebagai PLH Gubernur.
Baca juga: Lagi, KKB Menembak Tukang Bangunan di Papua
"Saya sebagai Gubernur Papua yang sah sama sekali tidak diberitahu, atau dikonsultasikan atau dimintai persetujuan terkait hal ini. Sehingga dengan ini juga saya meminta Presiden agar mencabut surat keputusan Presiden RI terkait pengangkatan Saudara Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua sekaligus memproses pemberhentiannya karena sudah jelas-jelasemenyalahgunakan jabatanmya untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang sah," tulis Lukas kembali.
Lukas menambahkan bahwa dia telah dipilih dan dipercayakan oleh rakyat Papua secara sah, telah berbakti dan mengabdi serta menjalankan tugas negara secara konstitusional dan saat ini masih memimpin Provinsi Papua selaku Gubernur.
"Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan akan kembali lagi bertugas sebagai Gubernur Papua dan bahwa izin saya berobat itu atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dan selaku Gubernur Papua saya sangat kecewa karena ada konspirasi oknum tertentu untuk menjatuhkan saya di tengah jalan secara inkonstitusional," tulis Lukas.
Menanggapi hal ini Anggota DPR Provinsi Papua Nason Utty menyampaikan kekecewaannya. "Tidak pantas seorang Sekda melakukan ini. Pak Lukas tetap adalah Gubernur sah Provinsi Papua sehingga ada keputusan penting seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan beliau,'" ucap Politisi PPP tersebut.
Dia meminta agar Presiden segera membatalkan keputusan pengangkatan Dance Yulian Flassy sebagai PLH Gubernur Papua. "Kami meminta agar Surat Pak Lukas harus segera direspon Presiden. Bahwa jika benar ada upaya terselubung untuk menjatuhkan Pak Lukas di tengah jalan sangat kami sesalkan dan bukan tidak mungkin juga akan memancing amarah masyarakat Papua yang telah memilih Lukas secara sah," pungkas Nason.(OL-4)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Dalam penangkapan sejumlah pihak lainnya, KPK turut menyita Rp800 juta. Jika ditotal, barang bukti dalam OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah pemerasan.
Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan.
Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.
Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT.
Menurut Sultan, keberatan yang diajukan oleh para Gubernur tersebut sangat beralasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved