Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Lebih dari 10 Desa Di Lembata Dikeluarkan Dari Kawasan Hutan

Alexander P. Taum
23/6/2021 10:25
Lebih dari 10 Desa Di Lembata Dikeluarkan Dari Kawasan Hutan
Penentuan tapal batas hutan dan desa di Kabupaten Lembata, NTT mengeluarkan sedikitnya 10 desa dari kawasan hutan.(dok.Humas Pemkab Lembata, NTT)

SEDIKITNYA 10 Desa di dalam tiga  kawasan hutan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mulai di keluarkan dari kawasan hutan.

Dikeluarkannya lebih dari 1.000 Ha lahan di dalam kawasan hutan dimaksudkan agar warga dapat leluasa mengelola potensi di lahan miliknya. Kini lahan dikeluarkan itu berstatus areal penggunaan lahan (APL).

Sebelumnya, sejumlah warga dalam kawasan hutan di Lembata, harus meringkuk dipenjara karena telah menebang pohon di kebun miliknya. Warga tersebut terpaksa di proses hukum karena telah menebang pohon di dalam kawasan hutan.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Lembata,NTT, Linus Lawe, Rabu (23/6/2021) menjelaskan proses mengeluarkan 10 Desa dari kawasan hutan sudah sampai pada tahapan pencanangan tata batas defenitif.

Panitia Tata Batas menargetkan, hingga bulan Oktober, Menteri kehutanan RI dapat menetapkan ke 10 Desa tersebut keluar dari kawasan hutan.

Panitia Tata Batas kawasan hutan terdiri dari Ketua, Ka BPKH wilayah XIV Kupang, Sekretaris Kadis Lingkungan hidup dan kehutanan NTT, Anggota:
Camat Omesuri, Lebatukan, Nagawutun, Nubatukan, Kepala  Pertanahan Kabupaten Lembata, Kepala Bapeda Lembata, Kabag Tata Pem Lembata dan
Kepala KPH Lembata.

"Sasaran revisi adalah pemukiman. Di Lembata ada 10 desa dalam kawasan hutan yang sudah bisa statusnya keluar dari kawasan hutan," ujar Kepala
KPH Lembata, Linus Lawe.

Sesuai Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi NTT skala 1:250.000 (lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor:SK.3911/MenhutVII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014), Desa-desa yang masuk dalam usulan Review RTRWP yang berstatus masih berada dalam kawasan hutan diantaranya, Desa Liwulagang, Desa Belobatang, Desa Paobokol, Desa Banitobo, Desa Bobu, Desa Lamalela dan Desa Wade,Lodotodokowa (Atakowa, Seranggorang dan Blurebong), Desa Lewoeleng dan Desa Lamadale.

Linus Lawe menjelaskan, Total lahan dalam kawasan hutan yang dikeluarkan itu, kini berubah stusnya menjadi areal penggunaan lsin (APL), luasnya 1.074 ha.

Luasan lahan yang di revisi tersebut  tersebar di kawasan hutan Hadakewa Labalekang RTK 130, dan kawasan hutan Natu sekitar 25 ha.

Menurut Linus Lawe, Proses tata batas mulai dari usulan, pemancangan batas sementara dan pemancangan batas defenitif.

"Untuk semua lokasi dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat dan Pemdes yang didahului dengan ritual adat oleh tokoh adat di
masing-masing desa sasaran," ujar Lawe. (OL-13)

Baca Juga: Disiplin Prokes Kunci Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Kalteng



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya