Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DELAPAN organisasi kemasyarakatan di Sumatra Utara (Sumut) mendesak pemerintah provinsi dan DPRD untuk segera mengesahkan peraturan daerah tentang masyarakat adat. Mengakui keberadaan masyarakat adat sangat penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Hal itu ditegaskan Wina Khairina, juru bicara delapan ormas, yang mengajukan desakan itu, Selasa (22/6). Delapan ormas yang meminta dikeluarkannya perda soal masyarakat adat adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN Sumut), Perempuan AMAN, AMAN Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Hutan Rakyat Institute (Hari) serta Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
Selain melindungi hak-hak masyarakat adat, lanjutnya, perda itu juga dapat memberi kemampuan kepada mereka untuk melestarikan adat dan budayanya. Salah satu upaya kedelapan ormas mendesak penerbitan Perda Pengakuan Masyarakat Adat itu adalah dengan menemui Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Belum lama ini, mereka diterima Plt Kepala Biro Hukum Aprilah Haslamdini Siregar. Wina mengatakan, pada kesempatan itu Aprilah menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemprov terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga telah menyampaikan pendapatnya terhadap rancangan perda yang muncul dari inisiatif DPRD Sumut itu. Pendapat Gubernur disampaikan pada 14 Juni 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD.
Menurut Wina, koalisi ormas berharap sebelum tersedianya mekanisme hukum nasional dan provinsi, perlindungan dan pengakuan masyarakat perlu terlebih dahulu didorong melalui surat keputusan pimpinan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ansyurdin, Ketua AMAN Sumut, berujar menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut sebenarnya tidak sulit. "Tinggal disahkan saja Perda Masyarakat Adat," katanya. (OL-15)
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
SAWIT Watch meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani dan pekebun kecil serta masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan hutan.
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Program MMSGI dinilai mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat Dayak Kenyah, di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved