Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DELAPAN organisasi kemasyarakatan di Sumatra Utara (Sumut) mendesak pemerintah provinsi dan DPRD untuk segera mengesahkan peraturan daerah tentang masyarakat adat. Mengakui keberadaan masyarakat adat sangat penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Hal itu ditegaskan Wina Khairina, juru bicara delapan ormas, yang mengajukan desakan itu, Selasa (22/6). Delapan ormas yang meminta dikeluarkannya perda soal masyarakat adat adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN Sumut), Perempuan AMAN, AMAN Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Hutan Rakyat Institute (Hari) serta Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
Selain melindungi hak-hak masyarakat adat, lanjutnya, perda itu juga dapat memberi kemampuan kepada mereka untuk melestarikan adat dan budayanya. Salah satu upaya kedelapan ormas mendesak penerbitan Perda Pengakuan Masyarakat Adat itu adalah dengan menemui Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Belum lama ini, mereka diterima Plt Kepala Biro Hukum Aprilah Haslamdini Siregar. Wina mengatakan, pada kesempatan itu Aprilah menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemprov terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga telah menyampaikan pendapatnya terhadap rancangan perda yang muncul dari inisiatif DPRD Sumut itu. Pendapat Gubernur disampaikan pada 14 Juni 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD.
Menurut Wina, koalisi ormas berharap sebelum tersedianya mekanisme hukum nasional dan provinsi, perlindungan dan pengakuan masyarakat perlu terlebih dahulu didorong melalui surat keputusan pimpinan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ansyurdin, Ketua AMAN Sumut, berujar menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut sebenarnya tidak sulit. "Tinggal disahkan saja Perda Masyarakat Adat," katanya. (OL-15)
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved