Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DELAPAN organisasi kemasyarakatan di Sumatra Utara (Sumut) mendesak pemerintah provinsi dan DPRD untuk segera mengesahkan peraturan daerah tentang masyarakat adat. Mengakui keberadaan masyarakat adat sangat penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Hal itu ditegaskan Wina Khairina, juru bicara delapan ormas, yang mengajukan desakan itu, Selasa (22/6). Delapan ormas yang meminta dikeluarkannya perda soal masyarakat adat adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN Sumut), Perempuan AMAN, AMAN Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Hutan Rakyat Institute (Hari) serta Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
Selain melindungi hak-hak masyarakat adat, lanjutnya, perda itu juga dapat memberi kemampuan kepada mereka untuk melestarikan adat dan budayanya. Salah satu upaya kedelapan ormas mendesak penerbitan Perda Pengakuan Masyarakat Adat itu adalah dengan menemui Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Belum lama ini, mereka diterima Plt Kepala Biro Hukum Aprilah Haslamdini Siregar. Wina mengatakan, pada kesempatan itu Aprilah menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemprov terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga telah menyampaikan pendapatnya terhadap rancangan perda yang muncul dari inisiatif DPRD Sumut itu. Pendapat Gubernur disampaikan pada 14 Juni 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD.
Menurut Wina, koalisi ormas berharap sebelum tersedianya mekanisme hukum nasional dan provinsi, perlindungan dan pengakuan masyarakat perlu terlebih dahulu didorong melalui surat keputusan pimpinan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ansyurdin, Ketua AMAN Sumut, berujar menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut sebenarnya tidak sulit. "Tinggal disahkan saja Perda Masyarakat Adat," katanya. (OL-15)
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sigit berharap dengan adanya gotong royong polisi dan warga ini, anak-anak bisa segera kembali ke kursi sekolah.
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved