Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DELAPAN organisasi kemasyarakatan di Sumatra Utara (Sumut) mendesak pemerintah provinsi dan DPRD untuk segera mengesahkan peraturan daerah tentang masyarakat adat. Mengakui keberadaan masyarakat adat sangat penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Hal itu ditegaskan Wina Khairina, juru bicara delapan ormas, yang mengajukan desakan itu, Selasa (22/6). Delapan ormas yang meminta dikeluarkannya perda soal masyarakat adat adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN Sumut), Perempuan AMAN, AMAN Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Hutan Rakyat Institute (Hari) serta Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
Selain melindungi hak-hak masyarakat adat, lanjutnya, perda itu juga dapat memberi kemampuan kepada mereka untuk melestarikan adat dan budayanya. Salah satu upaya kedelapan ormas mendesak penerbitan Perda Pengakuan Masyarakat Adat itu adalah dengan menemui Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Belum lama ini, mereka diterima Plt Kepala Biro Hukum Aprilah Haslamdini Siregar. Wina mengatakan, pada kesempatan itu Aprilah menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemprov terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga telah menyampaikan pendapatnya terhadap rancangan perda yang muncul dari inisiatif DPRD Sumut itu. Pendapat Gubernur disampaikan pada 14 Juni 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD.
Menurut Wina, koalisi ormas berharap sebelum tersedianya mekanisme hukum nasional dan provinsi, perlindungan dan pengakuan masyarakat perlu terlebih dahulu didorong melalui surat keputusan pimpinan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ansyurdin, Ketua AMAN Sumut, berujar menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut sebenarnya tidak sulit. "Tinggal disahkan saja Perda Masyarakat Adat," katanya. (OL-15)
Penataan Kampung Ulos Huta Raja seluas lahan 16 ribu meter persegi dilakukan pada kurun 2020-2021 dengan biaya sebesar Rp25,8 miliar.
Salah satu sponsor Karo United FC adalah perrusahaan SIM Group yang dimiliki pengusaha Anta Ginting yang berbasis di Jakarta.
Ridwan Saragih menyatakan, pengunduran dirinya dilakukan setelah manajemen memintanya untuk bekerja sama dengan Miftahudin Mukson.
Upaya menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata prioritas nasional tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga SDM
Tim relawan pendukung Soekirman-Tengku Ryan berharap netralitas aparatur sipil negara dan TNI-Polri dalam pilkada.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
KETUA Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani meminta Betawi tidak dianaktirikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Para demonstran menuntut untuk diajak berkonsultasi mengenai proyek-proyek pembangunan besar. Pun, untuk implementasi penuh dari rencana perdamaian bersejarah 2016
Hingga saat ini pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat belum bisa diakhiri. Salah satunya, jelas Rerie, karena ada tumpang tindih antarperaturan yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved