Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UPAYA pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua dan Papua Barat dianggap bukan solusi untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
Diketahui, pemekaran daerah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Plt Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menilai pembentukan DOB yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru mayoritas daerah setelah mengalami pemekaran gagal mewujudkan hal tersebut.
"Orang bilang pemekaran jalan menuju kesejahteraan. Tapi perlu dipertimbangkan kembali. Dengan melakukan pemekaran, bukan berarti daerah tersebut mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik," ujar Arman, panggilan akrabnya, saat dihubungi, Minggu (13/6).
Baca juga: Pemerintah Tegas Menyebut Dana Otsus Papua Tak Tepat Sasaran
Menurutnya, wacana pemekaran DOB di Papua dan Papua Barat sebaiknya ditunda. Sebab, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan moratorium terhadap DOB. Kendati Papua dan Papua Barat menyandang status daerah otonomi khusus, lanjut dia, kebijakan moratorium juga berlaku.
Hal lain yang selalu menjadi diskursus dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua ialah pendanaan. Diketahui, aspek pendanaan diatur dalam UU Otsus Papua, yang tengah dalam proses revisi. Menurut Arman, perlu ada evaluasi menyangkut dana otsus.
Pihaknya tidak mempersoalkan rencana penaikan dana otsus menjadi 2,25%. Namun selama 20 tahun terakhir, pemberian dana otsus kepada Papua dan Papua Barat tidak terlalu berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: BIN: Gangguan Keamanan Papua untuk Tutupi Korupsi Dana Otsus
Hal itu tergambar dari Indeks Pembangunan di Papua dan Papua Barat yang jauh lebih rendah dari daerah lain secara nasional. "Pemerintah pusat harus punya evaluasi yang akuntabel terkait penggunaan dana otsus. Dalam revisi UU Otsus Papua, harus ada norma yang memberikan kewajiban bagi pemerintah pusat, agar ada instrumen pengawasan dan evaluasi dana otsus," pungkas Arman.
Komponen lain yang perlu dilihat dan dimasukkan dalam revisi UU Otsus, yaitu perdasus dan perdasi yang merupakan aturan dari pelaksanaan UU Otsus di Papua. Menurutnya, harus ada tinjauan eksekutif terhadap kualitas perdasus dan perdasi tersebut.(OL-11)
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KAWASAN Pelabuhan Labuan Bajo kian bersolek. Wilayah tersebut kini mulai mengubah rupanya menjadi salah satu destinasi wisata.
Camat dan lurah diminta untuk memetakan titik-titik prioritas yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan program padat karya.
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved