Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
UPAYA pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua dan Papua Barat dianggap bukan solusi untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
Diketahui, pemekaran daerah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Plt Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menilai pembentukan DOB yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru mayoritas daerah setelah mengalami pemekaran gagal mewujudkan hal tersebut.
"Orang bilang pemekaran jalan menuju kesejahteraan. Tapi perlu dipertimbangkan kembali. Dengan melakukan pemekaran, bukan berarti daerah tersebut mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik," ujar Arman, panggilan akrabnya, saat dihubungi, Minggu (13/6).
Baca juga: Pemerintah Tegas Menyebut Dana Otsus Papua Tak Tepat Sasaran
Menurutnya, wacana pemekaran DOB di Papua dan Papua Barat sebaiknya ditunda. Sebab, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan moratorium terhadap DOB. Kendati Papua dan Papua Barat menyandang status daerah otonomi khusus, lanjut dia, kebijakan moratorium juga berlaku.
Hal lain yang selalu menjadi diskursus dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua ialah pendanaan. Diketahui, aspek pendanaan diatur dalam UU Otsus Papua, yang tengah dalam proses revisi. Menurut Arman, perlu ada evaluasi menyangkut dana otsus.
Pihaknya tidak mempersoalkan rencana penaikan dana otsus menjadi 2,25%. Namun selama 20 tahun terakhir, pemberian dana otsus kepada Papua dan Papua Barat tidak terlalu berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: BIN: Gangguan Keamanan Papua untuk Tutupi Korupsi Dana Otsus
Hal itu tergambar dari Indeks Pembangunan di Papua dan Papua Barat yang jauh lebih rendah dari daerah lain secara nasional. "Pemerintah pusat harus punya evaluasi yang akuntabel terkait penggunaan dana otsus. Dalam revisi UU Otsus Papua, harus ada norma yang memberikan kewajiban bagi pemerintah pusat, agar ada instrumen pengawasan dan evaluasi dana otsus," pungkas Arman.
Komponen lain yang perlu dilihat dan dimasukkan dalam revisi UU Otsus, yaitu perdasus dan perdasi yang merupakan aturan dari pelaksanaan UU Otsus di Papua. Menurutnya, harus ada tinjauan eksekutif terhadap kualitas perdasus dan perdasi tersebut.(OL-11)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
Idrus menyampaikan bahwa Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan seluruh kader partai untuk berada di barisan terdepan dalam mengawal program pemerintah.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
Pelantikan PP ISNU ini juga dimaknai sebagai langkah awal menuju tata kelola publik yang lebih transparan dan berkeadilan.
Kamaruddin menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi di tubuh Nahdlatul Ulama untuk mendukung pembangunan nasional.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved