Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua dan Papua Barat dianggap bukan solusi untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
Diketahui, pemekaran daerah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Plt Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menilai pembentukan DOB yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru mayoritas daerah setelah mengalami pemekaran gagal mewujudkan hal tersebut.
"Orang bilang pemekaran jalan menuju kesejahteraan. Tapi perlu dipertimbangkan kembali. Dengan melakukan pemekaran, bukan berarti daerah tersebut mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik," ujar Arman, panggilan akrabnya, saat dihubungi, Minggu (13/6).
Baca juga: Pemerintah Tegas Menyebut Dana Otsus Papua Tak Tepat Sasaran
Menurutnya, wacana pemekaran DOB di Papua dan Papua Barat sebaiknya ditunda. Sebab, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan moratorium terhadap DOB. Kendati Papua dan Papua Barat menyandang status daerah otonomi khusus, lanjut dia, kebijakan moratorium juga berlaku.
Hal lain yang selalu menjadi diskursus dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua ialah pendanaan. Diketahui, aspek pendanaan diatur dalam UU Otsus Papua, yang tengah dalam proses revisi. Menurut Arman, perlu ada evaluasi menyangkut dana otsus.
Pihaknya tidak mempersoalkan rencana penaikan dana otsus menjadi 2,25%. Namun selama 20 tahun terakhir, pemberian dana otsus kepada Papua dan Papua Barat tidak terlalu berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: BIN: Gangguan Keamanan Papua untuk Tutupi Korupsi Dana Otsus
Hal itu tergambar dari Indeks Pembangunan di Papua dan Papua Barat yang jauh lebih rendah dari daerah lain secara nasional. "Pemerintah pusat harus punya evaluasi yang akuntabel terkait penggunaan dana otsus. Dalam revisi UU Otsus Papua, harus ada norma yang memberikan kewajiban bagi pemerintah pusat, agar ada instrumen pengawasan dan evaluasi dana otsus," pungkas Arman.
Komponen lain yang perlu dilihat dan dimasukkan dalam revisi UU Otsus, yaitu perdasus dan perdasi yang merupakan aturan dari pelaksanaan UU Otsus di Papua. Menurutnya, harus ada tinjauan eksekutif terhadap kualitas perdasus dan perdasi tersebut.(OL-11)

Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Salah satu dari empat tokoh tersebut berasal dari Indonesia adalah Marine Novita (Co-founder MilikiRumah)
Di tengah upaya pembangunan SDGs, muncul pertanyaan penting mengenai bagaimana sumber daya dapat dimobilisasi untuk menutup kesenjangan pembangunan
Otoritas Palestina meradang lantaran Israel kian memperketat kendali atas Tepi Barat.
Arah pembangunan ke depan harus seiring dengan penataan ulang kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Komitmen ini menjadi penting sehingga memiliki persepsi publik yang kuat dan rekam jejak positif di kalangan masyarakat luas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved