Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemekaran di Papua bukan Jalan Pintas Mencapai Kesejahteraan

Indriyani Astuti
13/6/2021 17:55
Pemekaran di Papua bukan Jalan Pintas Mencapai Kesejahteraan
Jalan Trans Papua yang terputus di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.(Antara)

UPAYA pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua dan Papua Barat dianggap bukan solusi untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua. 

Diketahui, pemekaran daerah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Plt Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menilai pembentukan DOB yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru mayoritas daerah setelah mengalami pemekaran gagal mewujudkan hal tersebut.

"Orang bilang pemekaran jalan menuju kesejahteraan. Tapi perlu dipertimbangkan kembali. Dengan melakukan pemekaran, bukan berarti daerah tersebut mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik," ujar Arman, panggilan akrabnya, saat dihubungi, Minggu (13/6).

Baca juga: Pemerintah Tegas Menyebut Dana Otsus Papua Tak Tepat Sasaran

Menurutnya, wacana pemekaran DOB di Papua dan Papua Barat sebaiknya ditunda. Sebab, pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan moratorium terhadap DOB. Kendati Papua dan Papua Barat menyandang status daerah otonomi khusus, lanjut dia, kebijakan moratorium juga berlaku. 

Hal lain yang selalu menjadi diskursus dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua ialah pendanaan. Diketahui, aspek pendanaan diatur dalam UU Otsus Papua, yang tengah dalam proses revisi. Menurut Arman, perlu ada evaluasi menyangkut dana otsus. 

Pihaknya tidak mempersoalkan rencana penaikan dana otsus menjadi 2,25%. Namun selama 20 tahun terakhir, pemberian dana otsus kepada Papua dan Papua Barat tidak terlalu berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga: BIN: Gangguan Keamanan Papua untuk Tutupi Korupsi Dana Otsus

Hal itu tergambar dari Indeks Pembangunan di Papua dan Papua Barat yang jauh lebih rendah dari daerah lain secara nasional. "Pemerintah pusat harus punya evaluasi yang akuntabel terkait penggunaan dana otsus. Dalam revisi UU Otsus Papua, harus ada norma yang memberikan kewajiban bagi pemerintah pusat, agar ada instrumen pengawasan dan evaluasi dana otsus," pungkas Arman.

Komponen lain yang perlu dilihat dan dimasukkan dalam revisi UU Otsus, yaitu perdasus dan perdasi yang merupakan aturan dari pelaksanaan UU Otsus di Papua. Menurutnya, harus ada tinjauan eksekutif terhadap kualitas perdasus dan perdasi tersebut.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya