Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, memperkuat penyuluhan hukum bagi pengelola BUMDes berbasis desa wisata menyatu dengan program Jaksa Peduli Wisata (Jelita). Program Jelita diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai inovasi unggulan turut memajukan pariwisata di daerah setempat.
"Penyuluhan hukum sesuai permintaan pemerintah desa melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," tegaa Divisi Hukum Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Malang Helmiawan Khodidi, Jumat (11/6).
Helmiawan yang juga Kepala Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, menyatakan terus menyosialisasikan program Jelita di desa-desa. Penerapan program mengingat pengelolaan BUMDes, wisata desa dan pemerintah desa agar sesuai aturan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi perangkat desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran keliru dalam tata kelola desa.
"Ada 15 desa sudah menerima sosialisasi baik tatap muka maupun virtual," imbuhnya.
Keberadaan Jelita itu mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Malang Mochamad Sanusi. "Pemkab sangat mendukung setiap upaya siapa pun termasuk dari kejaksaan yang mendukung keberlangsungan dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Malang," tuturnya.
Sanusi menjelaskan nantinya program dari kejaksaan disinergikan dengan pegiat wisata daerah, Dinas Pariwisata dan kelompok sadar wisata untuk bersama-sama mengembangkan wisata.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Jaksa Muda Suwaskito Wibowo mengatakan program jelita untuk mengedukasi pengelola pariwisata, masyarakat dan wisatawan.
"Jaksa memberikan sosialisasi, edukasi, penyuluhan dan pendampingan di desa," katanya.
Program Jelita yang sudah sukses di Sulawesi Tengah itu kini ia terapkan di Kabupaten Malang. Kejari akan memberikan edukasi hukum agar masyarakat kian sadar hukum dan sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan. "Masyarakat yang peduli lingkungan dan hukum itu disatukan dalam germas (gerakan masyarakat)," tegasnya.
Suwaskito menjelaskan Jelita kini sudah bisa dilaksanakan. Akan tetapi prosesnya menunggu Dinas Pariwisata setelah Kejari membuat peta wisata di Kabupaten Malang.(N-1)
Kunjungan ini merupakan agenda Kemenpar untuk melihat langsung kesiapan destinasi yang aman bagi anak-anak dan tidak ada pungutan liar di dalamnya.
KONDISI geopolitik global, khususnya perang Iran-Israel, bisa berdampak negatif pada persepsi keamanan kawasan Asia, termasuk Indonesia. Hal itu disorot dala Rakernas ASITA 2025
Peningkatan kualitas pariwisata dapat mendorong layanan yang lebih baik, pemberdayaan SDM, dan pengalaman positif yang merata.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengembalikan status internasional Bandara Ahmad Yani dan mendorong sektor pariwisata serta investasi di Jawa Tengah.
Nilai transaksi BBTF 2025 diperkirakan mencapai Rp7,84 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3% dibanding 2024.
Chiang Rai hadir sebagai destinasi dengan udara sejuk, ketenangan, serta deretan lokasi ikonik yang sarat akan seni dan nilai spiritual.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved