Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo memusnahkan barang bukti tindak kejahatan setahun terakhir berupa sabu seberat hampir 31 kilogram dan barang narkoba lain serta telepon genggam dan rokok, Rabu (9/6).
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 469 berkas perkara yaitu 465 pidana umum dan empat pidana khusus. Pemusnahan sabu dan barang narkoba lain ini menggunakan mesin incinerator yang disewa dari Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Timur.
Selain sabu ada sejumlah narkoba lain yang dimusnahkan. Terdiri dari ganja 3.357,2 gram, 124.927 butir pil dobel L, 1.045 butir pil ekstasi, dan 3.245 gram tembakau gorilla.
Baca Juga: Semua Preman Pengeroyok Anggota Marinir Berhasil Diringkus
Selain itu juga ada 11 karton rokok ilegal dan puluhan telepon genggam. Khusus rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara telepon genggam dimusnahkan dengan palu. Nilai seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp30 miliar.
''Pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya transparansi penegakan hukum, di mana barang bukti sudah ada ketetapan keputusan hukum dan harus segera dimusnahkan,'' kata Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan pejabat dari sejumlah instansi. Ahmad Muhdlor menambahkan, berkat kerja sama seluruh jajaran Forkopimda Sidoarjo, peredaran narkoba dapat diminimalisir sedemikian rupa. Muhdlor menyatakan keprihatinan karena pemakai narkoba saat ini sudah banyak yang dari kalangan pelajar SMP dan SMA.
"Jadi perlu antisipasi dini, supaya budak narkoba tidak semakin bertambah," kata Mudhlor. (HS/OL-10)
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved