Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Urus Data Kependudukan, Transgender Wajib Ada Penetapan Pengadilan

Lina Herlina
07/6/2021 23:52
Urus Data Kependudukan, Transgender Wajib Ada Penetapan Pengadilan
Ilustrasi mengurus kartu tanda penduduk (KTP)(Antara)

DINAS Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mulai melayani pembuatan dokumen kependudukan bagi transgender. Hal itu diakui Kepala Disdukcapil Makassar, Ariaty Puspasari Abady, Senin (7/6).

"Iya kami sudah layani, dan sudah ada beberapa transgender yang melakukan perubahan data kependudukan. Itu kita lakukan karena memang regulasinya sudah lama ada, serta sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang adminduk (administrasi data kependudukan) yang menyebutkan tidak ada diskriminasi bagi semua warga negara," urai Ariaty.

Dia tidak menyebutkan sudah berapa banyak transgender yang melakukan perubahan data kependudukan. Hanya saja menurutnya untuk transgender yang ingin mengubah data kependudukannya dari laki ke perempuan atau sebaliknya harus melalui penetapan pengadilan.

"Transgender itu bukan jenis kelamin. Jenis kelamin itu hanya dua, yaitu laki-laki dan perempuan. jika mereka mau mengubah status atau dokumen kependudukan (jenis kelamin) itu, harus melalui proses pengadilan, harus ada penetapan pengadilan, baru kita ubah," jelas Ariaty.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapildalduk KB) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan hal serupa. Menurutnya, pihaknya telah bertugas mendata dan memberikan pelayanan bagi semua penduduk tanpa terkecuali, termasuk transgender, sesuai undang-undang adminduk.

"Identitas itu kan bisa berupa KTP, kartu keluarga, lalu akta kelahiran dan sebagainya. Ada 26 produk kalau tidak salah, tapi dalam kolom KTP itu hanya ada dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan, dan itu harus sesuai dengan akta kelahiran," seru Ani.

"Jika pada saatnya nanti dia ganti jenis kelamin, itu nanti kan disesuaikan dengan berdasarkan keputusan pengadilan. Baru diubahlah KTP-nya. Tapi kalau dia masih dengan jenis kelamin asli, ya harus sesuai," sambungnya.

Menurut Ani, pengurusan dokumen kependudukan bagi transgender di Sulsel tidak pernah dipersulit. Karena pada dasarnya dokumen kependudukan sangat penting bagi warga negara misalnya untuk mengurus pelayanan kesehatan dan sebagainya.

Sementara itu, Eman Memay Harundja Ketua Komunitas Sehati Makassar mengaku secara pribadi telah melakukan perubahan data kependudukan, meski tidak semua rekannya melaukan hal yang sama.

"Kita menyambut baik sebenarnya regulasi terhadap pemerintah agar transpuan juga bisa mendapat dokumen kependudukan seperti yang mereka harapkan. Meski belum dibarengi juga kadang dengan pemahaman yang baik oleh petugas di lapangan," aku Eman. (OL-13)

Baca Juga: Pemerintah Akomodasi Pembuatan KTP dan KK Kaum Transgender



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya