Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEJUMLAH pejabat di Pemerintah Kota Salatiga dicopot dan dinonjobkan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Reformasi dan Birokrasi meminta klasifikasi terkait pencopotan tersebut.
"Nonjob sejumlah ASN merupakan pemberlakukan hukuman disiplin, ini merupakan langkah untuk membenahi permasalahan birokrasi di sini," kata Wali Kota Salatiga Yulianto kepada Media Indonesia, Selasa (1/6).
Terkait penonjoban sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga ini, ungkap Yulianto, juga sudah diterima surat dari MenPAN Reformasi Birokrasi untuk diminta untuk memberikan klasifikasi karena para pejabat tersebut melaporkan ke kementrian."Tentu akan kita jawab dan berikan klasifikasi untuk itu," tegas dia.
Sementara itu berdasarkan surat Kemen-PAN Reformasi Birokrasi No:B/26/SM. 00.01/2021 tentang Karifikasi Pengaduan menyebut adanya sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga dicopot dari jabatannya, sehingga mereka mengadukan permasalahan tersebut ke kementrian.
Masih dalam surat yang ditandatangani oleh Debuti Bidang SDM Aparatur Alex Denny tersebut disebutkan sejumlah pejabat Pemkot Salatiga yang dicopot diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah Adi Isnanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Salatiga Agung Gendramiko.
Selain itu juga pejabat eselon tiga yang turut dicopot yakni Dian Indriasari, Budi Supriatin Luthfi, Bambang Susilo, Yunus Juniadi, Joko Prasetyo yang dijatuhi hukum berat diturunkan menjadi staf di sejumlah dinas dan badan.
"Pembebasan dari jabatan bagi PNS tang menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS bagian kelima," dalam surat Kemen-PAN RB tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Tekanan Batin Remaja Lompat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Pegawai KPK yang terkena skandal pungli di rutan akan mendapatkan sanksi disiplin.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Kejadian kekerasan berupa ciputisasi menjadi perhatian banyak kalangan.
KOMITE Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada empat klub Liga 1 yakni PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.
DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar, setelah terungkapnya kasus Rafael Alun.
Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved