Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KODIM 0734/Yogyakarta menangkap pelaku penipuan berinisial HR yang mengatasnamakan TNI.
Pelaku menarik sumbangan ke warga dengan menggunakan kop surat Masjid Al Hidayah Mako Korem 072/Pamungkas dan membuat nama dan tanda tangan anggota TNI fiktif.
HR, 61, mengedarkan proposal sumbangan ke warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dalam proposal tersebut, pelaku menuliskan sumbangan ditujukan untuk bakti sosial.
Baca juga: Wagub Jatim Siap Hadapi Kasus Kerumunan Ulang Tahun
"Saya menggunakan Korem karena saya sering salat di sana, sudah kebiasaan. Walaupun saya tidak kenal dengan orang sana, masjid itu tiap hari saya pakai untuk salat," kilah HR, Selasa (25/5) malam.
Ia pun mengaku penarikan sumbangan mengatasnamakan TNI tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Walau proposal itu mengatasnamakan anggota TNI lengkap dengan pangkatnya, nama yang tertera di proposal semuanya fiktif.
"Iya, namanya (anggota TNI) ngawur saja, asal tulis," kata dia.
Ditemui di Makodim 0734/ Yogyakarta, Danramil 02 Tegalrejo Mayor Arh A Harjanto menjelaskan kronologi penangkapan dimulai sekitar pukul 9.30 WIB, saat pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya orang yang mengatasnamakan institusi TNI.
Pelaku mengedarkan proposal sumbangan atas nama Masjid Al Hidayah Korem 072/Pamungkas.
Bersama unit intel, pihaknya kemudian mempelajari kasus tersebut hingga melakukan penangkapan tehadap pelaku.
Dari pemeriksaan di Makodim 0734/Yogyakarta, pelaku mengaku, penarikan sumbangan digunakan untuk kepentingan pribadi guna membayar uang semester anaknya.
"Pelaku sudah mendapat Rp1,3 juta (dari sekitar 13 orang yang dimintai sumbangan). Itu hanya di wilayah Tegalrejo," kata dia.
Peristiwa tersebut kemudian langsung dilaporkan ke kepolisian agar memberi efek jera kepada pelaku. Selain di Tegalrejo, pelaku diduga melakukan aksi serupa di tempat-tempat lain.
Danramil juga menjelaskan HR sebelumnya pernah ditangkap pada 2016 karena mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel.
Atas kejadian tersebut, Mayor Arh A Harjanto mengimbau kepada warga agar hati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai militer atau institusi militer.
"Militer tidak mungkin mengedarkan proposal yang sifatnya untuk membantu masjid maupun institusi militer," tutup dia. (OL-1)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Latihan militer Cobra Gold 2026 resmi dibuka di Tailan. Diikuti 30 negara, fokus tahun ini mencakup operasi ruang angkasa, siber, dan bantuan kemanusiaan.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan rencana pengiriman TNI ke Gaza merupakan misi kemanusiaan di bawah mandat PBB, bukan keterlibatan Indonesia dalam konflik bersenjata.
Pemko Padang bersama TNI membangun tiga jembatan pascabencana, termasuk jembatan gantung di Sungai Batang Guo dan dua jembatan armco di Kelurahan Lambung Bukit.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza tidak menjalankan operasi militer.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved