BUPATI Sukoharjo Etik Suryadi memecat David Danang dari jabatannya sebagai Plt camat Sukoharjo Kota, karena melakukan pelanggaran SE Pembatasan Kegiatan selama Pandemi Covid-19, dengan memghadiri kegiatan halal bihalal gelaran PAC PDIP, yang dimeriahkan hiburan musik dangdut pada 21 Mei lalu.
Bupati Etik didampingi Wakil Bupati Agus Santosa mengatakan, Havid harus melepaskan jabatannya sebagai Plt camat dan turun jabatan menjadi lurah Gayam, yang pernah dijabat sebelumnya.
"Terkait dengan viralnya Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri halal bihalal di tengah pandemi Covid-19, kami selaku pimpinan sudah mengambil langkah tegas yaitu mencopotnya sebagai Camat Sukoharjo dan mengembalikan sebagai lurah Gayam," tegas Etik, Senin (24/5).
Dia paparkan, keterlibatan Havid di tengah acara halal bihalal telah mengundang banyak sorotan, dan melanggar SE Bupati Sukoharjo terkait kegiatan pembatasan di masa pandemi Covid-19.
Karena itu, lanjut dia guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, posisi camat dilepas. "Ini sebagai tindakan pendisiplinan," imbuh Etik sekali lagi.
Di satu sisi bupati meminta agar seluruh ASN dan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan patuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Sebab tujuan utama dari pembatasan tersebut adalah mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
baca juga: Kasus Kerumunan
Wakil Bupati Agus Santosa, keputusan bupati membebastugaskan Havid dari jabatan, merupakan bentuk ketegasan pemerintah. "Kami tidak menotelrir setiap bentuk pelanggaran," ujar dia.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu video Plt Camat Sukoharjo menjadi pergunjingan masyarakat karena menghadiri acara halal bihalal bersama Lurah dan PAC PDIP Sukoharjo.
Video tersebut menjadi viral karena mereka menggelar halal bihalal di tengah pandemi Covid-19 dan adanya SE Bupati terkait dengan imbauan agar tidak menggelar halal bihalal. Dalam kegiatan itu juga menghadirkan hiburan dangdutan melalui permainan orgen tunggal. (N-1)