Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RS Di Sumut Diminta Alokasikan 30% Kamar Untuk Pasien Covid

Yoseph Pencawan
18/5/2021 17:45
RS Di Sumut Diminta Alokasikan 30% Kamar Untuk Pasien Covid
Ilustrasi(DOK MI)

GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta rumah sakit di provinsinya mengalokasikan 30% tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19. Permintaan itu diajukan untuk menyikapi perkembangan angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit di Sumut yang sudah mencapai angka 56%.

"Bila setiap rumah sakit, khususnya di Medan, mengalokasikan tempat tidurnya sebanyak 30%, maka  ketersediaan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 di Sumut akan mencukupi," terang Edy, Selasa (18/5).

Dia mengatakan, angka BOR Sumut sudah jauh melampaui rerata nasional yang hanya 29%. Namun dia optimistis jika 76 rumah sakit yang ada di Kota Medan mengalokasikan 30% kapasitas kamarnya, maka angka BOR Sumut akan di bawah rerata nasional.

BOR menjadi perhatian khusus dari Edy karena dalam 14 hari terakhir, terhitung dari 3-16 Mei 2021, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut cukup mengalami lonjakan. Dari yang hanya rerata hanya 65,71 kasus (19 April-2 Mei) menjadi hingga 79,3 kasus per hari.

"Saat ini kasus Covid-19 di Sumut meningkat. Kita sempat di angka 40 dan sekarang mencapai 80 per hari. Peningkatannya cukup signifikan," ungkap Edy.

Karena itu, tegasnya, juga perlu diambil langkah-langkah tertentu untuk menurunkan kembali kasus Covid-19 di Sumut, terutama meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Lebih jauh dia paparkan, Sumut juga saat ini masuk dalam 15 provinsi di Indonesia yang paling mengalami peningkatan tren kasus positif. Adapun 14 provinsi lainnya adalah Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Babel, DKI Jakarta, Maluku, Banten, NTB, Maluku Utara, Kalteng, Sulteng, Sulsel dan Gorontalo.

Karena itu, Sumut termasuk yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat untuk lebih memerketat protokol kesehatan dan kebijakan tegas lain. Di antaranya menutup lokasi-lokasi wisata di daerah-daerah yang berstatus zona oranye dan merah. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya