Posting Dugaan Korupsi Dandim Tegal, Basri Ditahan Kejaksaan

Supardji Rasban
18/5/2021 08:17
Posting Dugaan Korupsi Dandim Tegal, Basri Ditahan Kejaksaan
Tersangka Hasan Basri, saat akan dibawa ke rutan Mapolres Tegal Kota, Senin sore (17/5)(MI/Supardji Rasban)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI, Basri Budi Utomo, 57, atas kasus pelanggaran undang-undang ITE dan transaksi elektronik. Tersangka ditahan karena postingannya di medsos terkait dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712/ Tegal.

Setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota, Kejari Kota Tegal langsung menahan Basri. Kasus tersebut bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim 0712/Tegal, Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar pada 24 Februari lalu.

Atas postingan itu, Sutan Pandepotan melaporkan Basri ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE serta transaksi elektronik.

"Tersangka ditahan karena ancaman hukumnya 9 tahun penjara. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar, Senin (17/5/2021) petang.

Saat hendak dibawa ke rutan, tersangka Basri mengaku telah melaporkan Dandim 0712/ Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 dan mempostingnya di medsos."Saya siap pasang badan. Saya bukan penjahat, saya melaporkan kasus korupsi tersebut," ucap Basri.

Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Mapolres Tegal sebagai tahanan titipan Kejaksaan. (OL-13)

Baca Juga: Kota Palembang Tambah Ruang Isolasi Antisipasi Lonjakan Covid

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya