Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengingatkan potensi mobilitas lokal di daerah di tengah kebijakan larangan mudik Idul Fitri (Lebaran) 1422 Hijriah yang resmi berlaku mulai Kamis (6/5) ini hingga 17 Mei mendatang.
"Tantangan besarnya, selain upaya menegakkan aturan dan melaksanakan larangan mudik dengan baik, yaitu adanya kemungkinan mobilitas lokal yang berpotensi menciptakan kerumunan," katanya dalam webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021: Diperketat Untuk Memastikan COVID 19 Terkendali," di Jakarta, hari ini.
Pihaknya pun telah mengingatkan staf dan pemerintah daerah soal potensi kerumunan yang akan tercipta. Kerumunan dan penumpukan orang dinilai akan terjadi di sejumlah titik, seperti pusat perbelanjaan, mal, pasar, tempat rekreasi dan restoran.
"Kalau ini tidak bisa dikendalikan, potensi penularan juga besar. Maka pelarangan mudik ini perlu didukung oleh semua pihak," katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan larangan mudik diberlakukan guna mengendalikan penyebaran kasus COVD-19 di Tanah Air yang selama 2,5 bulan terakhir mulai menurun.
Baca juga: Perlu Langkah Pencegahan Terukur Antisipasi Pemudik
Sejak awal Februari lalu, jumlah kasus harian COVID-19 di Indonesia yang tadinya mencapai 13 ribu-14 ribu kasus per hari, kini berada di kisaran 5.000 kasus per hari.
Meski angka kematian kasus COVID-19 masih stagnan di level 2,7 persen, kata dia, namun "positivity rate" di Indonesia tercatat turun dari sebelumnya 27 persen menjadi sekitar 10 persen.
"Menurut epidemiolog, kita disebut bisa mengendalikan kalau 'positivity rate' kita di bawah 5 persen. Jadi sekarang risiko masih tinggi," katanya.
Dengan kinerja penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah saat ini, katanya, maka perlu dilakukan upaya untuk bisa terus menekan laju penularan. Terlebih, berdasarkan pengalaman negara lain, lonjakan kasus kerap terjadi setelah diberlakukannya pelonggaran aktivitas.
"Melihat kinerja kita, sekaligus belajar dari beberapa negara, kalau dilonggarkan akan terjadi lonjakan kasus, bahkan tsunami kasus," demikian Sonny Harry B Harmadi.(OL-4)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
KITA ketahui bahwa di penghujung tahun 2023 ini kasus covid-19 ternyata meningkat. Informasinya bermula dari Singapura, lalu Malaysia dan kini di negara kita juga.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
NEGARA-negara yang kini dalam musim dingin sedang menghadapi masalah kesehatan akibat tripeldemik.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat ada 1.023 kasus konfirmasi Covid-19 per 15 November 2022 dengan 180 kasus baru.
Jika status pandemi dicabut maka kebiasaan akan kembali seperti sebelum adanya wabah, tak ada lagi jaga jarak dan masker. Namun akan lebih baik jika kenormalan baru itu tetap dilakukan
DIREKTUR Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama berpesan kepada pemudik agar tetap sehat, aman, dan kuat selama di perjalanan. Pesan tersebut disingkat dengan MUDIK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved