Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menjelaskan jika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakhiri status pandemi covid-19 di dunia maka kehidupan dan kebiasaan masyarakat berjalan sama seperti sebelum terjadinya pandemi. Sehingga tidak ada lagi pemakaian masker di ruang publik dan tidak ada jaga jarak.
"Kecuali jika muncul varian baru. Sama saja seperti flu, apakah flu menjadi endemi? tidak, tapi kemungkinan muncul dalam bentuk wabah mungkin saja terjadi. Karena flu muncul di negara tertentu saja tidak sporadis di banyak negara seperti H1N1 dan H5N1 tapi tidak meluas dan tidak melebar serta mampu dikendalikan," kata Masdalina saat dihubungi, Selasa (20/9).
Sehingga ketika status pandemi dicabut maka tidak lagi membutuhkan masa transisi. Namun kenormalan baru tersebut lebih baik dan sempurna jika ditambah dengan kebiasaan yang muncul di kala pandemi terjadi.
Baca juga: Presiden: Yang Berhak Menyatakan Pandemi Usai Hanya WHO
Seperti halnya pemakaian masker nantinya digunakan oleh orang yang sakit. Sementara orang yang sehat boleh menggunakan atau tidak.
"Tetapi memakai masker juga bagus untuk orang-orang sehat, jadi orang sehat pakai masker nggak masalah. Namun jangan sampai menjadi mandatory atau kewajiban, sehingga cukup menjadi rekomendasi kalau di tempat publik atau kerumunan," ujarnya.
Sementara endemi adalah epidemi juga tetapi dalam waktu yang lama ditambah kasus yang tinggi. Sementara kasus covid-19 di Indonesia kasusnya cukup rendah, jika dalam standar WHO untuk SARS-CoV-2 lebih dari 20 per 100 ribu penduduk.
Jika penduduk Indonesia 275 juta maka sekitar 5.500 kasus per hari baru bisa dikatakan sebagai endemi. Sementara rata-rata kasus covid-19 harian di Indonesia di bawah 5.500 kasus per hari selama 2 kali masa inkubasi.(OL-5)
Respons yang paling banyak dilakukan ketika ada yang terinfeksi covid 19 di lingkungan sekitar ialah memperketat protokol kesehatan.
PT KAI Daop 1 akan mengoperasikan dua kereta api (KA) Argo Parahyangan untuk tujuan Bandung Jawa Barat pada Senin (13/7). Kereta akan diberangkatkan dari stasiun Gambir Jakarta Pusat.
Pemprov DKI Jakarta tetap menekankan pemberlakuan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan kepada masyarakat yang akan berolahraga saat CFD atau HBKB besok
WAJIB memakai baju lengan panjang selama berada di dalam KRL adalah aturan baru yang akan diterapkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Disparekraf DKI bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih membahas tuntutan pembukaan tempat hiburan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggandeng Dewan Masjid Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Salat Idul Adha pada 31 Juli.
Pemberian MPASI memiliki syarat yakni aman dan higenis. Makanan yang diberikan tidak bisa sembarang karena daya tahan tubuh anak dengan umur tersebut tidak sekuat usia remaja maupun dewasa.
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
Keterlambatan motorik pada anak bisa menjadi tanda adanya masalah kesehatan serius seperti hidrosefalus, palsi serebral, dan skizensefali.
Federation Dental International dan WHO menargetkan anak usia 5-6 tahun setidaknya 50% di antaranya harus bebas dari karies gigi di setiap negara.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
Target WHO tampak reasonable, tapi kecil kemungkinan terealisasi pada tahun ini. Untuk mencapainya, perlu upaya super: supermasif, superglobal, dan superserius
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved