Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Daerah Kabupaten Sleman Hardo Kiswaya menegaskan mendukung larangan mudik, ASN di di jajaran Pemkab Sleman juga dilarang mudik.
Kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (5/5), Hardo mengemukakan ketentuannya sama dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Namun secara spesifik, jelasnya, Pemkab Sleman akan memberikan sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran. "Yaitu, akan saya potong TPP-nya," katanya.
Baca juga: 98% Kamar di RS Pulau Galang Batam Sudah Terisi Pasien Covid-19
Ia menambahkan, larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hardo mengakui, tidak hapal persis besaran TPP yang diberikan kepada setiap ASN di Pemkab Sleman, namun ada rumusannya.
Menurut Hardo, kebijakan larangan mudik itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran nomor 440/40120 tertanggal 27 April 2021. Surat Edaran tersebut, imbuhnya, merupalkan pembatasan kegiatan ke luar daerah ataupun mudik dan/atau cuti bagi ASN di Pemkab Sleman.
Larangan ASN mudik itu, jelasnya, juga dilandasi bahwa selama ini angka penambahan kasus positif covid-19 relatif masih tinggi, sehingga perlu pembatasan agar tidak terjadi penambahan yang tinggi.
Pada libur-libur panjang beberapa waktu lalu, jelasnya, penambahan kasus positif covid-19 cukup tinggi, tidak hanya di Kabupaten Sleman tetapi juga di daerah lainnya.
Sebagai satu aturan, ujarnya, juga ada hal yang merupakan pengecualian. Pengecualian itu, katanya, jika ASN tersebut menjalankan tugas ke luar daerah.
"Kalau ini perlu keterangan dari pejabat eselon dua," katanya.
Tidak hanya itu, Hardo menyebut, ASN Kabupaten Sleman yang tinggal di luar Sleman akan mendapat keterangan agar tetap dapat melakukan lintas batas.
"Misalnya ASN Sleman yang berasal dari Magelang atau Klaten di Jawa Tengah yang setiap hari laju," katanya.
Ditambahkan, ASN yang mendapat cuti hamil, cuti karena sakit atau hal lain yang dimungkinkan mendapat izin juga akan diberikan.
"Kalau hanya mudik tentu akan kami berikan sanksi. Karena itu jangan coba-coba," ancamnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, secara terpisah, menjelaskan Pemkab Bantul juga mengeluarkan larangan mudik bagi ASN-nya.
Di sisi lain, Pemkab juga akan mengawasi pemudik yang masuk Bantul.
"Saya minta perangkat kapanewon, lurah, dukuh hingga RT melakukan pengawasan terhadap warganya yang bisa jadi kedatangan pemudik," kata Bupati.
Pemudik yang nekad masuk Bantul, tambahnya harus menjalani protokol kesehatan, menunjukkan surat bebas covid-19, dan isolasi mandiri selama lima hari dan kemudian tes lagi.
"Itu prosedurnya," tegasnya. (OL-1)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
BUPATI Sleman Harda Kiswaya menegaskan, saat ini Pemkab Sleman tidak menyelenggarakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
PEMUDIK yang akan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama Kabupaten Sleman, dapat menggunakan jalur bebas hambatan setelah Tol Jogja-Solo segmen Prambanan-Purwomartani
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menanggapi polemik kasus salah tangkap yang menimpa Hogi Minaya di Sleman.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Kapolres Sleman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara.
SETELAH mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menahan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial SAR.
Secara rata-rata usia harapan hidup di Sleman baik laki-laki maupun perempuan mencapai 75,26 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved