Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ASN Sleman yang Berani Mudik TPP-nya akan Dipotong 100%

Agus Utantoro
05/5/2021 12:42
ASN Sleman yang Berani Mudik TPP-nya akan Dipotong 100%
Ilustrasi--Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Sleman Hardo Kiswaya menegaskan mendukung larangan mudik, ASN di di jajaran Pemkab Sleman juga dilarang mudik.

Kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (5/5), Hardo mengemukakan ketentuannya  sama dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Namun secara spesifik, jelasnya, Pemkab Sleman akan memberikan sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran. "Yaitu, akan saya potong TPP-nya," katanya.

Baca juga: 98% Kamar di RS Pulau Galang Batam Sudah Terisi Pasien Covid-19

Ia menambahkan, larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hardo mengakui, tidak hapal persis besaran TPP yang diberikan kepada setiap ASN di Pemkab Sleman, namun ada rumusannya.

Menurut Hardo, kebijakan larangan mudik itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran nomor 440/40120 tertanggal 27 April 2021. Surat Edaran tersebut, imbuhnya, merupalkan pembatasan kegiatan ke luar daerah ataupun mudik dan/atau cuti bagi ASN di Pemkab Sleman.

Larangan ASN mudik itu, jelasnya, juga dilandasi bahwa selama ini angka penambahan kasus positif covid-19 relatif masih tinggi, sehingga perlu pembatasan agar tidak terjadi penambahan yang tinggi.

Pada libur-libur panjang beberapa waktu lalu, jelasnya, penambahan kasus positif covid-19 cukup tinggi, tidak hanya di Kabupaten Sleman tetapi juga di daerah lainnya.

Sebagai satu aturan, ujarnya, juga ada hal yang merupakan pengecualian. Pengecualian itu, katanya, jika ASN tersebut menjalankan tugas ke luar daerah.

"Kalau ini perlu keterangan dari pejabat eselon dua," katanya.

Tidak hanya itu, Hardo menyebut, ASN Kabupaten Sleman yang tinggal di luar Sleman akan mendapat keterangan agar tetap dapat melakukan lintas batas.

"Misalnya ASN Sleman yang berasal dari Magelang atau Klaten di Jawa Tengah yang setiap hari laju," katanya.

Ditambahkan, ASN yang mendapat cuti hamil, cuti karena sakit atau hal lain yang dimungkinkan mendapat izin juga akan diberikan.

"Kalau hanya mudik tentu akan kami berikan sanksi. Karena itu jangan coba-coba," ancamnya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, secara terpisah, menjelaskan Pemkab Bantul juga mengeluarkan larangan mudik bagi ASN-nya.

Di sisi lain, Pemkab juga akan mengawasi pemudik yang masuk Bantul.

"Saya minta perangkat kapanewon, lurah, dukuh hingga RT melakukan pengawasan terhadap warganya yang bisa jadi kedatangan pemudik," kata Bupati.

Pemudik yang nekad masuk Bantul, tambahnya harus menjalani protokol kesehatan, menunjukkan surat bebas covid-19, dan isolasi mandiri selama lima hari dan kemudian tes lagi.

"Itu prosedurnya," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya