Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Khawatir Ganggu Pelayanan Publik, Sleman Belum Selenggarakan WFH

Agus Utantoro
02/4/2026 23:31
Khawatir Ganggu Pelayanan Publik, Sleman Belum Selenggarakan WFH
Ilustrasi(MI/Susanto)

BUPATI Sleman Harda Kiswaya menegaskan, saat ini Pemkab Sleman tidak menyelenggarakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

Ditemui para wartawan, Harda mengemukakan, dengan penerapan kebijakan WFH dikhawatirkan akan menyebabkan ketugasan pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak optimal.

Pemkab Sleman, katanya akan mengkaji sektor-sektor mana yang dapat menerapkan kebijakan pemerintah sesuai SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.

"Kami akan mengikuti edaran Kemendagri dan Kemen-PANRB terkait Transformasi Budaya Kerja ASN untuk mengintensifkan efisiensi penggunaan energi," ujarnya.

Menurut Harda, dalam menjalankan fungsinya, hampir seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bersentuhan dengan pelayanan kepada masyarakat secara langsung. Karena itu, imbuhnya tidak  masalah jika kemudian ASN tetap bekerja di kantor pada hari Jumat.

Meski demikian, ujarnya, saat ini, Pemkab Sleman melalui  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman dan Bagian Organisasi Setda Sleman tengah menggodog ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman. 

"Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif," tegasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sleman adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini didukung dengan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan, menunjukkan bahwa Sleman telah siap melaksanakan layanan digital pemerintah daerah. 

Meskipun demikian, Harda memastikan bahwa sesuai edaran Kemendagri maupun KemenPANRB maka pada sektor-sektor layanan publik tertentu seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, trantibbum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan dsb akan tetap dilaksanakan layanan secara langsung.  

Bupati Sleman menegaskan bahwa skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan  diterapkan di Sleman sesuai dengan kebutuhan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman tetap berjalan optimal.(AU/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya