Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini boleh bekerja dari mana saja. Namun, di balik kebebasan lokasi dan waktu itu, Pemprov justru menyiapkan jaring pengawasan yang lebih ketat.
Bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan jam kerja dan capaian kinerja tetap utuh meski meja kantor ditinggalkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) dan Flexible Working Arrangement (FWA) bukanlah celah untuk mengendurkan tanggung jawab.
Justru sebaliknya, menurut dia, pengawasan akan diperketat untuk memastikan setiap pegawai tetap memenuhi jam kerja dan target kinerjanya.
"Pengawasan tentu sedikit lebih ketat, memastikan bahwa pemenuhan jam kerja tetap tercapai," ujar Erwin, Kamis (2/4).
Menurutnya, perbedaan utama skema ini hanya pada lokasi kerja, sementara tanggung jawab serta target kinerja ASN tetap sama seperti saat mereka duduk di kantor.
Karena itu, kepala perangkat daerah memegang peran kunci. Mereka diminta bertanggung jawab penuh terhadap output dan outcome bawahannya, di mana pun bawahannya bekerja.
"Yang membedakan hanya mengenai tempat melaksanakan tugas. Makanya tiap kepala perangkat daerah bertanggungjawab dengan output dan outcome tiap ASN di bawahnya," tegasnya.
Pemprov Sulsel sebenarnya tidak sepenuhnya asing dengan skema FWA. Kebijakan ini telah lebih dulu diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja.
Dengan pengalaman itu, penerapan WFH ke depan dinilai akan berjalan lebih adaptif. Melalui FWA, ASN diberi fleksibilitas lokasi dan waktu kerja, namun semua tetap dalam koridor pengaturan yang jelas.
Salah satu aturan paling menarik adalah pelaksanaan FWA yang wajib diatur melalui surat tugas bulanan dari masing-masing kepala perangkat daerah.
Tidak ada ASN yang boleh bekerja secara fleksibel tanpa penugasan resmi dan terjadwal. "Untuk ASN yang melaksanakan FWA, pengaturan dilakukan melalui surat tugas yang ditetapkan setiap bulannya dari kepala perangkat daerah masing-masing, ini dimaksudkan agar tidak ada ASN yang melaksanakan FWA secara tidak terjadwal," jelas Erwin.
Lebih lanjut, dalam skema ini, ASN dibebaskan dari kewajiban absensi di kantor. Sebagai gantinya, pengawasan dilakukan langsung oleh atasan masing-masing.
Atasan bertugas memastikan keberadaan dan aktivitas kerja pegawainya tetap terpantau secara resmi. "Mereka ini dibebaskan dari absensi di kantor, kemudian untuk pengawasan kinerja mereka, inilah yang menjadi tanggung jawab atasan langsung di kantor. Atasan langsung inilah yang harus memastikan keberadaan dan pekerjaan ASN yang sedang FWA tetap terpantau," pungkas Erwin. (LN/E-4)
Pemerintah memastikan sekolah tetap berlangsung tatap muka di tengah krisis global, dengan fokus pada capaian akademik dan penguatan pendidikan karakter siswa.
Pemerintah memastikan sekolah tetap berlangsung tatap muka di tengah krisis global, dengan fokus pada capaian akademik dan penguatan pendidikan karakter siswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved