Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Kembali Tangkap Komplotan Penyelundup TKI di Batubara

Yoseph Pencawan
28/4/2021 10:45
Polisi Kembali Tangkap Komplotan Penyelundup TKI di Batubara
Polisi menunjukkan dua dari lima tersangka pelaku penyelundup calon TKI Ilegal yang akan diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumut.(MI/Humas Polres Batubara)

POLISI kembali menangkap pelaku penyelundupan calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tangkahan Pematang Polong, Dusun Vlll, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara.

Mereka yang ditangkap terdiri dari dua laki-laki. Keduanya masih satu komplotan dengan tiga penyelundup yang diringkus sebelumnya.

"Kami mengamankan dua lagi kawanan penyelundup TKI ilegal yang digagalkan pada Minggu (25/4) sekitar pukul 01.00 WIB," ungkap Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, saat dikonfirmasi, Rabu (28/4) pagi.

Baca juga: Polres Klaten Giatkan Penyekatan Kendaraan Luar Daerah

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MH, 26, warga Tanjungbalai dan RA, 27, warga Asahan. Sementara tiga orang yang sudah diringkus sebelumnya berinisial SB, 52, warga Tanjungbalai, RB, 42, warga Tanjungbalai, dan AR, 42, warga Batubara.

Saat ini, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Batubara mengamankan 31 orang calon TKI ilegal saat hendak diberangkatkan dari Tangkahan Pematang Polong, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Minggu (25/4), sekitar pukul 01.00 WIB.

Para calon TKI ilegal terdiri dari 17 perempuan dewasa dan 14 laki-laki dewasa. Dalam rombongan mereka juga terdapat dua anak-anak.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil diringkus tiga laki-laki yang diduga sebagai agen para calon TKI ilegal. Ketiganya dibekuk di Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.

Kapolres menerangkan ini bukan kali pertama komplotan tersebut mengirim para calon TKI secara ilegal. Dalam aksi mereka, para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta kepada setiap calon TKI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia tersebut.

Dalam beraksi, mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka SB berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan. Tersangka RB berperan sebagai pengantar para penumpang ke lokasi keberangkatan.

Sedangkan tersangka AR berperan sebagai pengawas atau pengamanan lokasi pemberangkatan. Adapun MH berperan sebagai awak kapal dan RA berperan sebagai pengurus penumpang.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menambahkan, penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebut adanya orang yang akan dibawa ke Malaysia pada Minggu (25/4). Saat dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Limapuluh dan Satreskrim Polres Batubara, informasi tersebut benar adanya.

Setelah diperiksa, seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen atau izin ke luar negeri dari Kantor Imigrasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Di antaranya satu unit perahu kayu bermesin dengan panjang sekitar 16 meter dan satu paspor atas nama Emah, serta 26 KTP dan 17 unit HP.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) dan ayat (1) UU Rp Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya