Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Wali Kota Solo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik

Widjajadi
21/4/2021 22:43
Wali Kota Solo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.(ANTARA/Mohammad Ayudha)

LARANGAN mudik lebaran 2021 di Kota Solo, Jawa Tengah ditegaskan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Gibran Rakabuming Raka. Larangan mudik akan berlangsung mulai 6 hingga 17 Mei.

"Yang nekat melanggar aturan, langsung dikarantina selama 5 hari," tegas Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani kepada Media Indonesia, Rabu (21/4).

Pemkot Solo, lanjut Ahyani, sudah mensosialisasikan hal surat edaran ini kepada masyarakat dengan harapan semua sudah mengetahui aturan larangan yang berlaku selama 14 har. Namun, ia mengatakan ketentuan ini bukan berarti Pemkot Solo mentolerir mereka yang melakukan mudik lebi awal.

"Namun justru dengan sosialisasi ini diharapkan tidak ada yang melanggar. Jika nekat ya langsung masuk karantina di Tekno Park. Bagi yang ketahuan positif langsung dibawa ke Asrama Haji Donohudan," imbuh pria sepuh yang menjabat sebagai Sekda Solo ini.

Meski begitu, Satgas Covid-19 Kota Solo juga perlu menegasi, bahwa aturan larangan itu ada pengecualian untuk petugas layanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dinas, kunjungan keluarga meninggal atau sakit keras, ibu hamil dengan pendampingan kekuarga untuk persalinan, dengan aturan dua pendamping.

Terkait pelaku perjalanan dinas, ditegaskan Ahyani, harus mampu menunjukkan print out surat izin kekuar masuk (SIKM) yang ditandatangani pejabat eselon II dan dilengkapi hasil tes swab PCR atau antigen. "Begitu juga bagi pegawai swasta, harus dilengkapi dengan izin pimpinan perusahaan serta bukti surat sehat swab PCR atau antigen," katanya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik