Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan dan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di lintas provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ketiganya berhasil ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, setelah beraksi melakukan kejahatan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan, komplotan pengganjal dan pembobol ATM lintas provinsi tersebut membawa uang sebesar Rp467 juta dan dibelanjakan. Sisa debit ditransfer ke rekening milik pelaku lain.
"Kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial NA alias Jawir, AH alias Adit, dan V alias Yandi warga Lampung. Akan tetapi, ND alias Niko masih dalam pengejaran sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Semua merupakan spesialisasi pembobol ATM lintas provinsi. Dalam beraksi, mereka berpura-pura membantu korban setelah ATM miliknya tertahan mesin," katanya, Kamis (15/4).
Ia mengatakan, pelaku spesialis pembobol mesin ATM selama ini memasang tusuk gigi di beberapa mesin di wilayah Tasikmalaya, termasuk Jateng dan Jatim. Aksi ini supaya kartu yang korban miliki tertahan di mesin. Akan tetapi, para pelaku langsung mengambil kartu ATM palsu seolah dari mesin untuk diberikan kepada korban.
"Pelaku mengambil dan memindahkan uang untuk ditransfer ke rekening para pelaku. ATM milik korban masih di dalam mesin dan sebagian lagi dibawa pelaku digunakan keseharian. Kasus ini terungkap saat seorang korban bernama Risdianto, warga Tasikmalaya, merasa kehilangan uang sebesar Rp467,8 juta hilang dari saldo rekening," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 89 kartu ATM berbagai bank yang palsu dan telah dimodifikasi, 1 kartu ATM milik pelaku sudah dikecilkan ukurannya, 1 kotak tusuk gigi, pisau cutter, spidol, dan mobil Daihatsu Sigra. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti kalung emas 25 gram, cincin 2 gram, dan televisi.
"Para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Akan tetapi, anggota sekarang masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang sebagai otak para pelaku," ungkapnya. (OL-14)
Banjir terpantau terjadi di Jalan Saptamarga, BKR Dadaha, SL Tobing, Unsil, Cikalang, dan M Hatta
Wali Kota: Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 1.854 PPPK paruh waktu.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sejak bulan Januari hingga Maret terdapat 100 kasus suspek dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jawa Barat tercatat 30 orang positif campak.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Work From Anywhere (WFA) bertujuan utama mengurangi arus lalu lintas saat arus balik lebaran dan memberikan fleksibilitas kerja.
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadirkan langsung pimpinan KPK untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD di wilayahnya.
Akan tetapi, katanya, mulai Kamis ini, kondisi atmosfer menunjukkan peningkatan pertumbuhan awan yang berpotensi memicu hujan di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
SEJUMLAH pemudik Lebaran 2026 yang pulang ke Jawa Tengah (Jateng) mengaku merasakan hasil geliat pembangunan yang ada di provinsi ini.
KAPOLDA Jawa Tengah (Jateng), Ribut Hari Wibowo, memastikan situasi keamanan dan ketertiban selama libur Lebaran 2026 di wilayahnya hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.
BMKG memprediksi musim kemarau 2026 di Jawa Tengah akan lebih kering (di bawah normal). Cek jadwal awal kemarau dan puncak kekeringan di wilayah Anda.
Dishub Jateng membuka posko mudik terpadu yang memantau arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui CCTV 24 jam di titik rawan macet.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved