Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Pelaku Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi

Kristiadi
15/4/2021 17:35
Polisi Tangkap Pelaku Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi
Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Doni Hermawan menunjukkan barang bukti berupa kartu ATM palsu, emas, dan cincin yang dibeli para pelaku.(MI/Kristiadi.)

POLRES Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan dan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di lintas provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ketiganya berhasil ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, setelah beraksi melakukan kejahatan di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan, komplotan pengganjal dan pembobol ATM lintas provinsi tersebut membawa uang sebesar Rp467 juta dan dibelanjakan. Sisa debit ditransfer ke rekening milik pelaku lain.

"Kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial NA alias Jawir, AH alias Adit, dan V alias Yandi warga Lampung. Akan tetapi, ND alias Niko masih dalam pengejaran sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Semua merupakan spesialisasi pembobol ATM lintas provinsi. Dalam beraksi, mereka berpura-pura membantu korban setelah ATM miliknya tertahan mesin," katanya, Kamis (15/4).

Ia mengatakan, pelaku spesialis pembobol mesin ATM selama ini memasang tusuk gigi di beberapa mesin di wilayah Tasikmalaya, termasuk Jateng dan Jatim. Aksi ini supaya kartu yang korban miliki tertahan di mesin. Akan tetapi, para pelaku langsung mengambil kartu ATM palsu seolah dari mesin untuk diberikan kepada korban.

"Pelaku mengambil dan memindahkan uang untuk ditransfer ke rekening para pelaku. ATM milik korban masih di dalam mesin dan sebagian lagi dibawa pelaku digunakan keseharian. Kasus ini terungkap saat seorang korban bernama Risdianto, warga Tasikmalaya, merasa kehilangan uang sebesar Rp467,8 juta hilang dari saldo rekening," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 89 kartu ATM berbagai bank yang palsu dan telah dimodifikasi, 1 kartu ATM milik pelaku sudah dikecilkan ukurannya, 1 kotak tusuk gigi, pisau cutter, spidol, dan mobil Daihatsu Sigra. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti kalung emas 25 gram, cincin 2 gram, dan televisi.

"Para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Akan tetapi, anggota sekarang masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang sebagai otak para pelaku," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya