Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemkab Klaten Siapkan Sanksi Bagi ASN Yang Mudik

Djoko Sardjono
13/4/2021 17:38
Pemkab Klaten Siapkan Sanksi Bagi ASN Yang Mudik
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memastikan akan menerapkan larangan mudik Labaran 2021 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten. Draf larangan mudik bagi ASN Pemkab Klaten sudah disiapkan.

Menurut Bupati Sri Mulyani, dasar larangan ASN Pemkab Klaten mudik Lebaran 2021, yakni Surat Edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo No 8/2021 tanggal 7 April 2021. SE Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik, dan cuti bagi pegawai ASN itu diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

"Jadi, keputusan Menpan RB tentang larangan mudik bagi ASN, saya tegakkan di Pemkab Klaten. Dan, kalau ada yang nekat mudik nanti ada sanksinya," jelas Sri Mulyani, Selasa (13/4) .

Menurut Sri Mulyani, larangan mudik bagi ASN Pemkab Klaten adalah tindak lanjut keputusan Menpan RB untuk pengendalian covid-19. Untuk pencegahan dan pengendalian covid-19, Pemkab Klaten bahkan berencana akan memperluas lagi larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Kabupaten Klaten. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik