Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Antisipasi Pemudik Polres Brebes Sekat 3 Titik Pintu Masuk Jateng

Supardji Rasban
13/4/2021 17:35
Antisipasi Pemudik Polres Brebes Sekat 3 Titik Pintu Masuk Jateng
BUS Antarkota Antar Provinsi (AKAP) melintas di gerbang tol (GT) Brebes Timur/ Brexit.(MI/Supardji Rasban)

KEPUTUSAN pemerintah soal larangan mudik Lebaran 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun
2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan covid-19, direspon positif banyak pihak di daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, juga menindaklanjuti dengan surat edaran nomor 800/1454 tahun 2021 yang intinya melarang ASN untuk mudik Lebaran 2021 tersebut.

"Iya kita juga sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN agar tidak mudik mulai 6 hingga 17 Mei," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, yang dihubungi Selasa (13/4/2021).

 Djoko menyebut, larangan mudik bagi ASN di lingkungan Pemkab Brebes juga tentu dalam kaitan mencegah/ mengurangi penularan virus covid-19 yang hingga kini belum sepenuhnya mereda.

"ASN sebenarnya juga kalau di lingkungan tempat tinggal mereka merupakan tokoh setempat terutama kalau yang tinggal di pedesaan. Sebagai tokoh masyarakat harus memberi contoh masyarakat sekitar agar juga melarang keluarga yang merantau tidak pulang kampung," terang Djoko.

Sementara Djoko mengatakan, larangan untuk warga perantau tidak pulang kampung, justru akan lebih dituruti kalau yang menyampaikan keluarga mereka. "Misalnya ada orang tua di desa yang meminta anak yang merantau tidak pulang, saya kira akan lebih dituruti," jelasya.

Disinggung soal warga perantau yang mencuri strat pulang kampung sebelum diberlakukannya larangan mudik seperti yang sekarang ditengarai banyak terjadi, menurut Djoko, paling pemerintah biasanya hanya mengimbau.

"Kita bisanya hanya mengimbau sebaiknya menahan diri untuk tidak pulang, demi untuk kepentingan bersama," ucapnya.

Selain pemerintah daerah larangan mudik juga sudah dipersiapkan oleh pihak keamanan seperti Polres Polres di daerah. Polres Brebes misalnya bakal melakukan penyekatan di tiga titik pintu masuk ke Jawa Tengah di Kabupaten Brebes selama arus mudik Lebaran.

Nantinya hanya warga yang ber-KTP Brebes yang dibolehkan melintas di jalur tersebut. Tiga titik yang akan disekat itu yakni Jalur Perbatasan di Bojongsari Losari, exit Tol Pejagan dan Jalur Pantura di Desa Kecipir.

"Jalur-jalur yang akan dilakukan penyekatan ada di tiga lokasi, masing-masing di Bojongsari Losari sebagai jalur alternatif dari Ciledug ke Jateng, exit tol Pejagan dan jalur utama pantura di Desa Kecipir Losari," ujar Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Putri Noer Chalifa.

Putri menyebut, penyekatan di Jalur Pantura Desa Kecipir itu dilakukan untuk mencegah pemudik yang menggunakan kendaraan umum seperti bus AKAP. Kemudian pemudik yang menggunakan jalur tol akan disekat di exit Tol Pejagan.

"Semua jalur masuk Jateng memang ditutup untuk pemudik termasuk jalur tikus di Desa Bojongsari Losari," ucapnya.

Menurut Putri, angkutan umum yang terciduk mengangkut pemudik bakal diputar balik ke daerah asal. Kemudian mobil travel yang melanggar akan dicabut izinnya, hingga ditahan petugas.

"Terutama kendaraan travel, akan dicabut izinnya bila melanggar, kalau itu travel gelap akan kami tahan," tegasnya.

Ia menjelaskan, penyekatan akses pintu masuk itu bakal dimulai 6 Mei saat arus mudik Lebaran. "Tiga pintu masuk itu akan dijaga selama 24 jam dan melibatkan seluruh personel dari Polres Brebes dan bantuan dari Brimob serta instansi lainnya," papar Putri. (OL-13)

Baca Juga: Polisi akan Tindak Tegas Travel Gelap Selama Larangan Mudik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya