Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPKM Mikro di Kalimantan Tengah Diperpanjang

Surya Sriyanti
12/4/2021 09:39
PPKM Mikro di Kalimantan Tengah Diperpanjang
Pengendara sepeda motor melintas dekat poster sosialisasi pencegahan COVID-19 di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021)-ilustrasu(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/)

BERDASARKAN data Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, kasus terkonfirmasi masih tinggi dan tingkat kesembuhan masih rendah. Untuk itu Provinsi Kalteng memperpanjang pelaksanaan PPKM MIkro mulai 6 April sampai dengan 19 April.

"PPKM Mikro bukan sekadar keputusan yang ditetapkan kemudian tidak  dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik. Hal ini perlu diperhatikan dengan serius oleh seluruh Bupati dan Walikota bersama dengan Forkopimda setempat untuk melaksanakan secara serius," kata Sekretaris Daera (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam keterangan tertulis, Senin (12/4).

"Pastikan benar-benar Posko Desa dan kelurahan yang ada kasus aktifnya semua berjalan. Dan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian melaksanakan pengendaliannya dengan ketat," lanjut Sekda.

Sekda juga menginstruksikan untuk membentukan Posko Desa dan Kelurahan bagi yang belum dibentuk. Sedangkan bagi desa dan kelurahan yang telah memiliki Posko diminta untuk dioptimalkan. Seluruh Posko Desa dan Kelurahan harus dipastikan berjalan baik terutama desa dengn kasus aktif.

Berkaitan dengan Ramadaan dan Idul Fitri 1442 H, Pemprov Kalteng meminta  kepada Bupati dan Walikota serta seluruh komponen masyarakat untuk menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 hingga ke tingkat RT dan RW.

"Pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan buka puasa bersama, dan kegiatan ibadah lainnya selama Ramadan dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Serta menghindari kerumunan, sehingga umat dapat terhindar dari paparan Covid-19," lanjutnya.

"Untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Sehingga diharapkan dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, forum kemitraan, ormas dan perguruan tinggi dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menyukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi. Sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 bisa cepat diwujudkan," papar Fahrizal.

baca juga: PPKM Diberlakukan, Desa Siaga Covid-19 Sumsel Diaktifkan Kembali 

Dengan berbagai upaya tersebut, pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 diharapkan dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali  jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan.

Sekda kembali menekankan, upaya bersama seluruh pihak selama Ramadan diharapkan dapat menurunkan risiko penularan covid-19 di Kalteng, sehingga ibadah salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya