Sulsel Izinkan Tarawih Di Masjid Dengan Penerapan Prokes

Lina Herlina
11/4/2021 16:38
Sulsel Izinkan Tarawih Di Masjid Dengan Penerapan Prokes
Salat(DOK MI)

PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman telah memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid selama Ramadan 1442 H. Pelaksanaan saat tarawih di masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Izin tarawih itu pun tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulsel, yang merujuk surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H tertanggal 5 April 2021.

Ada 18 poin yang menjadi instruksi untuk pelaksanaan tarawih dan kegiatan amaliyah Ramadan kali ini. Diantaranya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid, hingga mengatur terkait pengisi ceramah saat tarawih.

"Kami meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat, menjaga  kapasitas masjid maksimal 50 persen jemaah, mengatur jarak saf antarjemaah, memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid, dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan," kata andi Sudirman, Minggu (11/4).

Untuk memperluas kapasitas jemaah, pengurus masjid bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid. "Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami," lanjut  Andi Sudirman.

Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi covid-19. Lama ceramah juga dipersingkat antara 10  sampai dengan 15 menit.

"Untuk acara pengajian dan amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau lapangan," seru Andi Sudirman. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya