Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Nelayan di Malang Dilibatkan Ikut Menjaga Buoy Agar Tidak Dicuri

Siswantini Suryandari
09/4/2021 18:43
Nelayan di Malang Dilibatkan Ikut Menjaga Buoy Agar Tidak Dicuri
Pemasangan buoy tsunami generasi terbaru yang diprogramkan oleh BPPT(MI/Dok BPPT)

BADAN Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) selama kurun waktu 2019 hingga 2024 akan memasang 13 buoy yang tersebar di wilayah perairan Indonesia. Dan keberadaannya harus dijaga bersama oleh seluruh pihak.

Dalam mengantisipasi buoy tetap terjaga dan tidak rusak atau dicuri, BPPT terus menggiatkan sosialisasi tentang keberadaan dan manfaat infrastruktur teknologi deteksi dini tsunami atau yang dikenal dengan Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS).

Direktur Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana (PTRRB) BPPT, M. Ilyas dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4) mengatakan sosialisasi saat ini dilakukan di Kabupaten Malang ini, dengan target  kelompok nelayan, tokoh masyarakat, dan instansi terkait. Tujuannya mengedukasi mereka mengenai manfaat dari InaBuoy.

"Tujuan utama sosialisasi ini yaitu sebagai upaya mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan InaBuoy. Para nelayan dapat ikut serta menjaga dan melindungi, mengingat mereka banyak berlayar di dekat wilayah deploy InaBuoy," kata Ilyas.

InaBuoy yang berada di Selatan Kabupaten Malang ini telah di-deploy oleh BPPT pada 8 Maret 2021 lalu, dengan titik koordinat 09°11’44.0147”S/112°31’26.1796”E.

InaBuoy merupakan salah satu infrastruktur pendukung, selain dari InaCBT (Cable Based Tsunameter) dan InaCAT (Indonesian Coastal Acoustic Tomography) yang merupakan bagian dari program prioritas BPPT, yaitu InaTEWS.

Program InaTEWS BPPT dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019, tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami.

InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh BPPT di UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap, Kabupaten Malang. Peserta sosialisasi terdiri dari para ketua kelompok nelayan beserta perwakilan anggotanya, tokoh-tokoh masyarakat, dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Malang (BPBD, Dinas Perikanan, Pengelola Pelabuhan, Kantor Kecamatan, dan Kantor Desa).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT-PPP) Pondokdadap, Ichsan Budianto mengapresiasi  kepada BPPT yang telah melaksanakan sosialisasi dan InaBuoy di Kabupaten Malang.

Menurutnya acara ini sangat penting agar para nelayan dapat mendapatkan informasi tentang alat pendeteksi dini tsunami InaBuoy serta cara menjaganya.

Sementara itu, perwakilan Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan mengatakan dipasangnya InaBuoy memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman bencana tsunami.

"Kita tidak tahu kapan akan terjadi tsunami, dengan adanya alat ini akan menyelamatkan kita. Oleh sebab itu harus kita jaga," kata Sadono.

baca juga: BPPT Pasang Buoy Tsunami Generasi Terbaru di selatan Malang

Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga dan melindungi InaBuoy bersama BPPT, kelompok nelayan, tokoh masyarakat, hingga instansi terkait yang ada di Kabupaten Malang.

Sosialisasi ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan kegiatan serupa di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 25 Maret 2021. (OL-3)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya