Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

ASN Dilarang Mudik, Bisa Diganti Dengan Silaturahmi Virtual

Ardi Teristi Hardi
08/4/2021 13:14
ASN Dilarang Mudik, Bisa Diganti Dengan Silaturahmi Virtual
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (27/3/2021).(MI/Adam Dwi)

SEKDA Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) selalu menerbitkan SE tentang pelarangan perjalanan keluar kota saat momen libur panjang, seperti pada libur Imlek.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya
kasus positif Covid-19. Pasalnya, pada pengalaman yang ada, peningkatan
kasus Covid-19 biasanya terjadi setelah momen libur panjang.

"Selain itu larangan tersebut juga terkait) sekarang sedang ada PPKM
(pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro," jelas dia.

Baskara Aji menyampaikan, Pemda DIY akan segera mengedarkan SE Menteri PAN  dan RB Nomor 08 Tahun 2021 ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal di lingkup Pemda DIY.

SE tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baskara Aji menyatakan, dengan adanya SE tersebut, ASN akan mendapat sanksi disiplin apabila melakukan pelanggaran. ASN yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah.

baca juga: Puan Minta Pemerintah, Pelarangan Mudik Harus Adil dan Konsisten

Ia pun mengatakan, sebagai pengganti mudik tahun ini, ASN dapat melakukan silaturahmi virtual.

"Silaturahmi)bisa kita ganti media lain. Kan ada video call," terang
Baskara Aji.

Silaturahmi virtual ini menjadi cara agar tetap bisa terhubung  dengan keluarga yang jauh sekalogus bisa mencegah penularan Covid-19.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya