Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat belum menerima gaji atau penghasilan tetap (siltap) sejak Januari 2021. Alasannya, Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah belum dicairkan kepada pemerintah desa.
Ketua Forum Sekretaris Desa Bandung Barat, Rahmat Kurniawan mengharapkan para perangkat desa segera menerima gaji. Apalagi mendekati Ramadan, kebutuhan untuk keluarganya semakin meningkat.
"Kan mau munggahan (bulan puasa), makanya para perangkat desa sangat mengharapkan uang siltap. Sudah banyak keluhan dari mereka yang terpaksa pinjam sana sini," kata Rahmat, Rabu (7/4).
Setiap bulan, kepala desa di Bandung Barat menerima penghasilan Rp3.500.000, sekretaris desa Rp2.700.000, perangkat desa Rp2.500.000, dan kepala dusun Rp2.050.000.
Menurut Rahmat, berdasarkan keterangan Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD), lambatnya pencairan gaji disebabkan adanya penyesuaian data pembayaran BPJS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Pihaknya merasa DPMD telat menyampaikan informasi itu kepada para perangkat desa.
"Yang jadi permasalahan belum sinkron antara data BPJS dengan Pemda karena perangkat desa yang terdaftar di BPJS katanya harus rekon terlebih dahulu, harus penyesuaian lagi," tuturnya.
Pihaknya meminta pembayaran gaji yang tertunda sejak awal tahun ini bisa dicairkan segera. Sebab banyak perangkat desa yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Kepala DPMD Bandung Barat, Wandiana menjelaskan ada dua kendala mengapa pencairan ADD mengalami keterlambatan. Pertama, Pemdes harus menyerahkan susunan APBdes sebagai syarat untuk pencairan ADD. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Dari 165 desa, baru 23 desa yang sudah diverifikasi (APBdes-nya) oleh DPMD. Sekarang sudah diserahkan ke BKAD, harus segera dicairkan karena sudah disusun APBdes," ungkapnya.
Kedua, jelasnya, ada ketidasinkronan data BPJS yang diinput melalui sistem oleh pihak desa. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada kecamatan agar mengintruksikan Pemdes tepat waktu dalam menyusun APBdes.
"Karena itu amanat Permendagri. Makanya dinas membuat surat ke camat, waktunya harus tepat dalam penyusunan APBdes," bebernya. (OL-15)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri latar belakang kosongnya 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved