Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLDA Riau telah menangkap 10 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 66,75 hektare lahan di enam daerah. Para pembakar merupakan tersangka perorangan yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
"Merupakan komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi kepada mediaindonesia.com, di Pekanbaru, Senin (5/4).
Ia menjelaskan, pengungkapan 11 laporan dengan 10 tersangka pelaku perorangan memiliki luas lahan terbakar 66,75 hektare. Kasus itu tersebar pada beberapa wilayah yaitu 1 kasus di Polres Meranti dengan 1 tersangka inisial Zul. Kemudian 3 kasus di Bengkalis dengan 3 tersangka MIS, SAN, dan YUN. Selanjutnya 2 kasus di Dumai dengan 2 tersangka PET dan FIK. Lalu 1 kasus di Kampar dengan 1 tersangka EDO. Selanjutnya 2 kasus di Indragiri Hilir dengan 2 tersangka MAS dan PAR, serta 1 kasus di Pelalawan dengan 1 tersangka SUR.
Agung menerangkan, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 saksi serta 7 orang saksi ahli. Ketujuh saksi ahli tersebut yakni Prof. DR. Ir. BambangHero Saharjo, M.Agr yaitu ahli bidang Karhutla dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB). Kemudian Ir. Amrizal ahli perkebunan dari Dinas Perkebunan Riau, Dr.Basuki Wasis merupakan ahli kerusakan lingkungan IPB, Yahya T. Sebastian ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Helvi ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Albano Amral ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, dan Adam Sopyan ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.
"Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Kapolda.
Ia mengungkapkan, para tersangka membakar lahan dengan terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.
"Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka," tegasnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian juga disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10. miliar. Lalu Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Harapan saya ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar," jelas Agung.
baca juga: Sinar Mas Cegah Karhutla lewat Dendang Lagu Tradisional
Ia menerangkan, Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. Namun, Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar.
"Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur. Semoga kita tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau ini," ujar Kapolda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto menambahkan terdapat sebanyak 11 laporan polisi dari 10 tersangka perorangan kasus Karhutla.
"Sebanyak 5 kasus masih sidik, dan 6 kasus sudah tahap 1. Jumlah tersangka 10 orang dengan luas areal terbakar 66,75 hektare," pungkasnya.(OL-3)
Camat dan Lurah diminta melakukan sosialisasi kepada RT dan RW agar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pada 2 Juni 2025, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan rencana program 100 hari kerja.
Usulan ini didasarkan pada data BMKG yang memprediksi puncak musim kemarau akan berlangsung pada Juli-Agustus mendatang
Penurunan luas karhutla dimulai sejak 2015 seluas 2,6 juta hektare, menjadi 1,6 juta hektar (2019), 1,1 juta hektare (2023), dan 24.154 hektare pada 2024.
Selain kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ancaman kekeringan juga menjadi perhatian serius.
Agustan Saining mengatakan persemaian ini dibangun oleh Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved