Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
POLDA Riau telah menangkap 10 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 66,75 hektare lahan di enam daerah. Para pembakar merupakan tersangka perorangan yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
"Merupakan komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi kepada mediaindonesia.com, di Pekanbaru, Senin (5/4).
Ia menjelaskan, pengungkapan 11 laporan dengan 10 tersangka pelaku perorangan memiliki luas lahan terbakar 66,75 hektare. Kasus itu tersebar pada beberapa wilayah yaitu 1 kasus di Polres Meranti dengan 1 tersangka inisial Zul. Kemudian 3 kasus di Bengkalis dengan 3 tersangka MIS, SAN, dan YUN. Selanjutnya 2 kasus di Dumai dengan 2 tersangka PET dan FIK. Lalu 1 kasus di Kampar dengan 1 tersangka EDO. Selanjutnya 2 kasus di Indragiri Hilir dengan 2 tersangka MAS dan PAR, serta 1 kasus di Pelalawan dengan 1 tersangka SUR.
Agung menerangkan, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 saksi serta 7 orang saksi ahli. Ketujuh saksi ahli tersebut yakni Prof. DR. Ir. BambangHero Saharjo, M.Agr yaitu ahli bidang Karhutla dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB). Kemudian Ir. Amrizal ahli perkebunan dari Dinas Perkebunan Riau, Dr.Basuki Wasis merupakan ahli kerusakan lingkungan IPB, Yahya T. Sebastian ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Helvi ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Albano Amral ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, dan Adam Sopyan ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.
"Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Kapolda.
Ia mengungkapkan, para tersangka membakar lahan dengan terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.
"Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka," tegasnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian juga disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10. miliar. Lalu Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Harapan saya ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar," jelas Agung.
baca juga: Sinar Mas Cegah Karhutla lewat Dendang Lagu Tradisional
Ia menerangkan, Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. Namun, Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar.
"Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur. Semoga kita tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau ini," ujar Kapolda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto menambahkan terdapat sebanyak 11 laporan polisi dari 10 tersangka perorangan kasus Karhutla.
"Sebanyak 5 kasus masih sidik, dan 6 kasus sudah tahap 1. Jumlah tersangka 10 orang dengan luas areal terbakar 66,75 hektare," pungkasnya.(OL-3)
TITIK panas atau hotspot sebagai indikator kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatra masih terus meningkat. Dari pantauan terakhir satelit terdeteksi sebanyak 230 titik panas.
POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Tiga PBPH yang disegel yaitu milik PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir dengan area yang terbakar seluas lebih kurang 75 hektare berada di areal gambut Kawasan hutan produksi.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi akibat cuaca panas.
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Suka Jadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus meluas.
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Jadi saat wilayah yang mudah terbakar meluas, kami mohon bantuan, dukungan yang berada di Provinsi Riau benar-benar menjaga jangan sampai lahan itu terbakar,"
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Satgas Udara diperkuat dengan dua helikopter patroli, tiga helikopter water bombing, dan dua pesawat modifikasi cuaca milik BNPB.
BMKG memperingatkan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau dan sekitarnya, menyusul puncak musim kemarau awal Agustus.
IP menjelaskan bahwa kabut asap di Batam lebih dipengaruhi oleh aktivitas lokal, seperti pembakaran sampah, serta arah dan kecepatan angin, bukan asap kiriman dari wilayah lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved