Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KABUPATEN Morowali Utara, Sulawesi Tengah, termasuk salah satu daerah yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU pilkada di 16 daerah.
Pelaksanaan PSU di Morowali Utara patut menjadi perhatian semua pihak, mulai Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, maupun aktivis prodemokrasi. Ini tak lain karena dinamika di Morowali Utara yang cukup tinggi sebab MK hanya memerintahkan pencoblosan ulang digelar di dua TPS dan satu
TPS Khusus di wilayah kerja perusahaan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Kesiapan menghadapi PSU tersebut datang Calon Bupati dari Nomor Urut 01, Delis Julkarson Hehi.
Pihaknya sangat berharap jajaran penyelenggara pilkada di Morowali Utara bisa independen dan netral dalam pelaksanaan pencoblosan ulang ini demi terlaksananya pilkada yang demokratis dan berkualitas.
“Kami juga sangat mendukung pernyataan Komisioner KPU RI Hasyim Asyari yang meminta jajarannya, termasuk di Morowali Utara agar independen dalam melaksanakan PSU,” ujar Delis yang pernah duduk sebagai senator mewakili Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2014 silam .
Hasyim sebagaimana diberitakan media, mengatakan KPU daerah diminta tidak tunduk pada tekanan atau goyah dengan rayuaan dari oknum-oknum yang ingin mencederai proses demokrasi.
Hasyim Asyari menjelaskan, bahwa tekanan dan desakan dari pihak-pihak tertentu kepada KPU adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi.
Namun, menurut dia, yang terpenting adalah penyelenggara harus tetap menjaga netralitas dan independensinya.
Delis sangat mendukung pernyataan Hasyim yang meminta KPU, mulai pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota tidak justru menjadi bagian dari faktor penyebab konflik.
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan pendirian TPS khusus di perusahaan yang ada di daerah tersebut karena pada saat pilkada digelar pada 9 Desember 2020 ada karyawan yang dinilai kehilangan hak konstitusionalnya karena TPS tidak dididirikan di tempat itu.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pendirian TPS Khusus di wilayah kerja PT ANA karena menilai pada saat pilkada digelar pada 9 Desember 2020 banyak karyawan yang dinilai kehilangan hak konstitusionalnya karena TPS tidak dididirikan di tempat itu.
“Putusan Mahkamah harus kita hormati. Oleh karenanya, tim dan relawan Paslon Nomor Urut 01 siap mengawal kemenangan yang sudah ada di depan mata dengan doa dan kerja keras yang dilakukan secara gotong-royong,” tambah Delis yang merupakan alumni dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar.
Menurut Hasyim, perintah MK adalah KPU Morowali Utara menyisir karyawankaryawan yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi belum memilih pada 9 Desember 2020, maupun karyawan yang belum terdaftar dan kategorinya belum memilih, agar disusun menjadi
daftar pemilih khusus (DPT) Khusus.
“Bagi kami, prinsip kehati-hatian mutlak diadopsi penyelenggara pilkada dalam menyeleksi siapa saja yang masuk ke dalam kategori DPT Khusus,” ujar Delis.(RO/E-1)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved