Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN jaksa terhadap Sekda Riau non aktif, Yan Prana Jaya, terdakwa kasus korupsi pemotongan biaya perjalanan dinas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, periode 2013 hingga 2017, dinilai tidak cermat. Karena itu, pengacara meminta majelis hakim membebaskan Prana Jaya.
Hal itu diungkapkan pengacara Prana Jaya saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/3). "Kami meminta majelis hakim segera membebaskan terdakwa Yan Prana Jaya," kata pengacara Prana Jaya, Asrialdi Tanjung.
Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina. Adapun terdakwa Yan Prana Jaya mengikuti sidang dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Asrialdi menegaskan dengan tidak adanya SPDP kepada terdakwa Yan Prana sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama lebih dari 3 bulan membuat tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Ia menilai, dakwaan jaksa penuntut juga kurang cermat atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017.
Selain itu, menurutnya jaksa penuntut gagal dengan memberikan dasar kerugian negara sebesar Rp2.895.349.844,37 atas pemeriksaan InspektoratKota Pekanbaru. Padahal kejadian berada di Kabupaten Siak dan bukan kewenangan inspektorat Kota Pekanbaru.
Pengacara juga menilai jaksa penuntut kurang cermat lantaran mengaitkan dugaan mark up dan semua pengeluaran item makan dan minum sepanjang 2013-2017 di Bappeda Siak terhadap terdakwa. Padahal itu sama sekali berbeda.
Atas eksepsi pembelaan terdakwa, JPU Himawan mengatakan akan menyusun tanggapan atas eksepsi tersebut. Majelis hakim lalu menyatakan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi tersebut.
Yan Prana diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan. Dari hasil audit inspektorat, terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved