Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN jaksa terhadap Sekda Riau non aktif, Yan Prana Jaya, terdakwa kasus korupsi pemotongan biaya perjalanan dinas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, periode 2013 hingga 2017, dinilai tidak cermat. Karena itu, pengacara meminta majelis hakim membebaskan Prana Jaya.
Hal itu diungkapkan pengacara Prana Jaya saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/3). "Kami meminta majelis hakim segera membebaskan terdakwa Yan Prana Jaya," kata pengacara Prana Jaya, Asrialdi Tanjung.
Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina. Adapun terdakwa Yan Prana Jaya mengikuti sidang dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Asrialdi menegaskan dengan tidak adanya SPDP kepada terdakwa Yan Prana sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama lebih dari 3 bulan membuat tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Ia menilai, dakwaan jaksa penuntut juga kurang cermat atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017.
Selain itu, menurutnya jaksa penuntut gagal dengan memberikan dasar kerugian negara sebesar Rp2.895.349.844,37 atas pemeriksaan InspektoratKota Pekanbaru. Padahal kejadian berada di Kabupaten Siak dan bukan kewenangan inspektorat Kota Pekanbaru.
Pengacara juga menilai jaksa penuntut kurang cermat lantaran mengaitkan dugaan mark up dan semua pengeluaran item makan dan minum sepanjang 2013-2017 di Bappeda Siak terhadap terdakwa. Padahal itu sama sekali berbeda.
Atas eksepsi pembelaan terdakwa, JPU Himawan mengatakan akan menyusun tanggapan atas eksepsi tersebut. Majelis hakim lalu menyatakan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi tersebut.
Yan Prana diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan. Dari hasil audit inspektorat, terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai bentuk komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyukseskan program Presiden Prabowo.
Keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam penanganan Karhutla.
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Jadi saat wilayah yang mudah terbakar meluas, kami mohon bantuan, dukungan yang berada di Provinsi Riau benar-benar menjaga jangan sampai lahan itu terbakar,"
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved