Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon berencana memberikan relaksasi pajak lagi tahun ini. Harapannya, target pendapatan dari pajak bisa tercapai tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan, menjelaskan rencananya tahun ini mereka akan menerapkan relaksasi pajak. "Tapi waktunya kemungkinan setelah lebaran," ungkap Arif, Rabu (24/3).
Relaksasi pajak ini sebelumnya telah dilakukan Pemkot Cirebon pada 2020 lalu dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan. Dijelaskan Arif, 2020 lalu relaksasi pajak diterapkan pada Juli sebesar 15 persen, Agustus 10 persen dan September 5 persen.
"Program ini berhasil dan dimanfaatkan oleh wajib pajak," ungkap Arif. Selain itu, ada juga program penghapusan denda sampai dengan tahun 2019 serta jatuh
tempo PBB-P2 yang semula September diundur menjadi November 2020.
Dengan relaksasi yang dilakukan tahun lalu, realisasi PBB-P2 Kota Cirebon bisa mencapai 110,57 persen ataau Rp33.522.968,810 dari target Rp30.308.542.000 atau naik 10,57 persen.
Sedangkan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp35.051.291.843 dari target BPHTB tahun 2020 yang hanya Rp28.151.527.424 atau terlampaui 24,51 persen. Sedangkan target pajak tahun ini mencapai Rp34,4 miliar. "Mohon dukungannya," ungkap Arif. (OL-13)
Baca Juga: Kabar Gembira, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Dicicil
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Berbagai macam permasalahan sampah, kemacetan, infrastruktur, banjir dan lainya tetap menjadi skala prioritas guna mensukseskan keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.
Wawali mengingatkan pentingnya regulasi pengamanan K3 dalam prosedur kerja yang sudah ditetapkan agar dapat bekerja secara aman.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara Pemkot Tangsel dan Baznas, program ini dapat diperluas sehingga lebih banyak guru yang mendapatkan manfaat.
Pemangkasan dilakukan terhadap jatah uang pungut dan dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Tangerang mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer kepada anak, khususnya di rumah yang memiliki jaringan internet.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved