Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Target Tercapai, Pemkot Cirebon Relaksasi Pajak Lagi

Nurul Hidayah
24/3/2021 15:00
Target Tercapai, Pemkot Cirebon Relaksasi Pajak Lagi
Ilustrasi pajak daerah(dok.mi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon berencana memberikan relaksasi pajak lagi tahun ini. Harapannya, target pendapatan dari pajak bisa tercapai tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan, menjelaskan rencananya tahun ini mereka akan menerapkan relaksasi pajak. "Tapi waktunya kemungkinan setelah lebaran," ungkap Arif, Rabu (24/3).

Relaksasi pajak ini sebelumnya telah dilakukan Pemkot Cirebon pada 2020 lalu dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan. Dijelaskan Arif, 2020 lalu relaksasi pajak diterapkan pada Juli sebesar 15 persen, Agustus 10 persen dan September 5 persen.

"Program ini berhasil dan dimanfaatkan oleh wajib pajak," ungkap Arif. Selain itu, ada juga program penghapusan denda sampai dengan tahun 2019 serta jatuh
tempo PBB-P2 yang semula September diundur menjadi November 2020.

Dengan relaksasi yang dilakukan tahun lalu, realisasi PBB-P2 Kota Cirebon bisa mencapai 110,57 persen ataau Rp33.522.968,810 dari target Rp30.308.542.000 atau naik 10,57 persen.

Sedangkan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp35.051.291.843 dari target BPHTB tahun 2020 yang hanya Rp28.151.527.424 atau terlampaui 24,51 persen.  Sedangkan target pajak tahun ini mencapai Rp34,4 miliar. "Mohon dukungannya," ungkap Arif. (OL-13)

Baca Juga: Kabar Gembira, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Dicicil

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik