Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PN Malang Akhiri Polemik Eksekusi Aset

Bagus Suryo
21/3/2021 12:21
PN Malang Akhiri Polemik Eksekusi Aset
Humas Pengadilan Negeri Malang Djuanto(MI/Bagus Suryo)

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur segera melaksanakan eksekusi aset pada perkara yang sudah inkrah. Eksekusi itu sempat tertunda sehingga menjadi sorotan publik dan berujung pengaduan ke Mahkamah Agung.

"Proses eksekusi itu tidak lama. Jalurnya begini, setelah adanya permohonan dari pemohon, termohon dipanggil ke kantor, itu namanya aanmaning," tegas Humas Pengadilan Negeri Malang Djuanto, Minggu (21/3).

Dalam proses itu, lanjutnya, PN Malang mengingatkan eksekusi yang batas waktunya delapan hari. Selanjutnya PN menelaah pelaksanaan eksekusi.  Dalam perkara pembagian harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan Valentina yang cerai sejak 2012, seharusnya eksekusi aset itu sudah kelar.

"Itu sudah lelang, tinggal eksekusi karena sudah ada pemenang lelangnya. Soal waktu pastinya akan saya tanyakan ke panitera dan Ibu Ketua PN," ujar Djuanto.

Tertundanya eksekusi aset menjadi perhatian publik di Kota Malang lantaran PN Malang sempat menunda eksekusi diduga ada intervensi pihak lain. Akhirnya, Lardi sebagai pengacara dari Hardi Soetanto mengadu dan memohon perlindungan hukum serta kepastian hukum ke MA pada Februari lalu terkait eksekusi pengosongan berdasarkan lima surat PN Malang pada 2020. 

Mahkamah Agung sesuai surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur pada 25 Februari 2021 meminta klarifikasi dan penjelasan Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis. Lalu, PN Malang berkoordinasi dengan kepolisian untuk melaksanakan eksekusi dalam waktu dekat ini.

baca juga: PN Malang Diadukan ke KY dan MA Soal Lelang Aset

Sementara itu Kuasa Hukum Lardi menyatakan eksekusi bakal digelar 23-24 Maret nanti. PN Malang pun sudah berkoordinasi dengan kepolisan. Lardi mengatakan eksekusi seharusnya segera mengingat perkara sudah inkrah dan dimenangkan kliennya.

"Bahwa kewenangan eksekusi pada PN. Pihak siapa pun tidak berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan eksekusi karena eksekusi kewenangan dari Ketua PN," kata Lardi.

Meskipun sempat tertunda, ia bisa memaklumi upaya PN Malang dalam pelaksanaan eksekusi lima aset di empat lokasi Kota Malang.

"Kami berpedoman pada aturan hukum," pungkas Lardi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya