Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PN Malang Diadukan ke KY dan MA Soal Lelang Aset

Bagus Suryo
04/3/2021 13:09
PN Malang Diadukan ke KY dan MA Soal Lelang Aset
Humas Pengadilan Negeri Malang Juanto(MI/Bagus Suryo)

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur diadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam kasus pembatalan lelang aset. Dalam kasus lelang diduga ada intervensi pihak lain sehingga tidak memberikan kepastian hukum. 

"Intinya saya menyesalkan sikap penegak hukum sebagai lembaga yang dihormati di Indonesia, seolah-olah hukum dibuat main-main," tegas Kuasa hukum pemenang lelang, Lardi, Kamis (4/3).

Kasus aset yang harus dilelang itu rentetan perkara pembagian harta gono gini suami istri, yakni Valentina dan mendiang Hardi Soetanto yang cerai sejak 2012. Kasus ini menghebohkan publik di Malang lantaran tak kunjung tuntas. Harta keduanya diduga 34 aset senilai Rp40 miliar lebih.

Kasus itu sudah inkrah sehingga salah satu aset rumah toko di Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang, harus dikosongkan dan dilelang agar kasusnya segera selesai. 

Tetapi, prosesnya justru berbelit, apalagi penundaan mendadak kurang dari 24 jam sebelum jadwal eksekusi oleh PN Malang pada 10 Februari 2021 lalu sampai kini belum ada kejelasan. Karena itu Lardi sebagai kuasa hukum Hardi Soetanto merasa kecewa sekaligus mempertanyakan kondisi ini atas gagalnya lelang dan pengosongan aset yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Jatim.

"Perkara ini sudah inkrah seharusnya segera dilelang," ujarnya.

Berbelitnya kasus lelang aset ini memaksa dia mengadu ke KY dan MA. 

"Saya sudah mengadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ungkapnya. 

baca juga: Biara FMM Watuapi Terbakar, Satu Orang Meninggal

Dalam pengaduan ke KY dan MA, lanjutnya, ada tembusan Kepala Pengadilan Tinggi dan kepala Pengadilan Negeri Malang dalam hal klarifikasi. Menurut dia, masalahnya ada di dua intitusi itu atau ada intervensi pihak lain. Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Malang Juanto mengatakan eksekusi masih menunggu klarifikasi dari pengadilan tinggi di Surabaya pada 16 Februari 2021 termasuk penjelasan aset yang akan dieksekusi.

"Sampai saat ini belum diperintahkan lagi (eksekusi)," tutur Juanto.

Eksekusi ditangguhkan tanpa batas waktu sampai PN Malang menetapkan lelang lagi kendati sebelumnya sudah mengeluarkan surat penetapan Ketua PN Malang No.14/Pdt.Eks/2020/PN Mlg.(OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya